Kasus Bank BJB, KPK Dalami PMH Pengadaan Iklan & Aliran Uang


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) mendalami perbuatan melawan hukum (PMH) dalam proses pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jabar dan Banten (bank bjb).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik secara paralel Bahkan Di waktu ini sedang menelusuri aliran uang diduga berkaitan dengan dana non-bujeter Divisi Corporate Secretary bank bjb yang tidak digunakan sesuai peruntukannya.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Dalam penyidikan perkara BJB ini, KPK tidak hanya mendalami dugaan perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan iklannya saja, di mana diduga dilakukan ‘setting’ dan tidak melalui proses dan mekanisme pengadaan barang dan saja sebagaimana mestinya,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Minggu (4/1).

“Sekalipun demikian Bahkan menyusuri ke mana saja dana non-bujeter yang bersumber dari sisa anggaran pengadaan iklan yang tidak digunakan ini merembes,” imbuhnya.





Budi menuturkan penyidik membutuhkan waktu untuk betul-betul bisa mengungkap Sebanyaknya pihak yang turut menerima aliran uang diduga berasal dari dana non-bujeter bank bjb.

“Merembesnya ini ke mana saja, berhenti pada siapa atau apa. Apakah mengalir untuk pihak-pihak lainnya, atau Bahkan dialihkan untuk aset misalnya,” tandasnya.

Sebelumnya, tepatnya pada 2 Desember 2025, KPK Sebelumnya memeriksa mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil sebagai saksi.

KPK mencecar RK mengenai aliran uang dana non-bujeter yang dikelola Divisi Corporate Secretary bank bjb.

Tak hanya itu, KPK Bahkan mendalami perihal aset-aset milik RK sebagaimana termuat atau di luar LHKPN yang sebelumnya dilaporkan ke KPK.

Sementara RK yang menjalani pemeriksaan lebih dari 5 jam mengaku tidak mengetahui pengadaan iklan di bank bjb dan membantah Sebelumnya menerima aliran uang terkait dengan kasus yang Di waktu ini sedang diusut tersebut.

Ia pun mengaku lega karena Pada akhirnya bisa Menyediakan keterangan langsung di hadapan penyidik.

“Pada dasarnya yang paling utama Merupakan saya itu tidak mengetahui yang menjadi perkara dana iklan ini, karena dalam tupoksi (tugas pokok dan fungsi) gubernur, aksi korporasi dari BUMD ini itu dilakukan oleh teknis mereka sendiri,” tutur RK di Kantor KPK, Selasa (2/12).

“Makanya kalau ditanya saya mengetahui, saya tidak tahu. Apalagi terlibat, menikmati hasilnya dan sebagainya. Mudah-mudahan klarifikasi saya ini bisa membuat spekulasi atau persepsi yang terbangun selama ini bisa lebih klir. Saya senang dengan undangan klarifikasi,” sambungnya.

RK diperiksa sebagai saksi Bahkan untuk melengkapi berkas perkara lima orang tersangka yang Sebelumnya ditetapkan KPK tetapi belum dilakukan penahanan.

Para tersangka tersebut ialah mantan Direktur Utama bank bjb Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank bjb Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Berhasil Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Undang-Undang Tipikor).

Menurut temuan KPK, diduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke Sebanyaknya media massa yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.

(ryn/bac)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version