Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah Pernah menghapus bea balik nama Kendaraan Pribadi bekas di seluruh Indonesia. Keputusan ini bakal meringankan pengeluaran masyarakat yang hendak melakukan balik nama ketika membeli Kendaraan Pribadi bekas.
Kebijakan tersebut mengacu pada Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Di sana ditetapkan objek BBNKB hanya diberlakukan pada penyerahan pertama kendaraan bermotor atau kendaraan baru.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penghapusan BBNKB bekas ini diharapkan memberi keringanan buat masyarakat yang beli Kendaraan Pribadi bekas karena biaya balik nama menjadi lebih rendah dari sebelumnya. Sekalipun, proses balik nama tetap memerlukan Sebanyaknya pengeluaran lain yang Sangat dianjurkan dibayar.
Korlantas Polri menerangkan pemilik tetap Sangat dianjurkan membayar komponen Retribusi Negara dan penerimaan negara bukan Retribusi Negara (PNBP).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Biaya tersebut meliputi penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru. Bila kendaraan berpindah wilayah administrasi, pemilik Bahkan Berencana dikenakan biaya mutasi. Ditambah lagi dengan, Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) pokok untuk tahun berikutnya tetap menjadi kewajiban yang Sangat dianjurkan dipenuhi.
Komponen itu Sangat dianjurkan dibayar oleh Anda yang ingin melakukan balik nama tahun ini.
Rinciannya, tarif PKB dan opsen PKB menyesuaikan jenis kendaraan, serta denda, Bila terdapat keterlambatan pembayaran Retribusi Negara sebelumnya.
Kemudian Sumbangan Sangat dianjurkan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk Kendaraan Pribadi dengan tarif sekitar Rp143 ribu, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200 ribu, TNKB Rp100 ribu, dan penerbitan BPKB Rp375 ribu.
Sementara itu biaya mutasi keluar daerah dikenakan sekitar Rp250 ribu untuk kendaraan roda empat atau lebih.
Korlantas Polri Bahkan mengimbau masyarakat yang baru membeli Kendaraan Pribadi bekas segera melakukan proses balik nama Supaya bisa data kepemilikan tercatat resmi sesuai identitas pemilik yang sah.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
