Bisnis  

DJP Larang Pegawai Cuti Akhir Tahun


Jakarta, CNN Indonesia

Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP) Kementerian Keuangan (Kementerian Keuangan) melarang pegawainya mengambil cuti akhir tahun.

Hal ini tertuang dalam Nota Dinas Dirjen Retribusi Negara Nomor ND-338/PJ/PJ.01/2025 tentang larangan mengajukan cuti tahunan pada Desember 2025 untuk seluruh pemimpin unit di lingkungan Direktorat Jenderal Retribusi Negara (DJP).

Salinan surat internal tersebut beredar di media sosial.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli mengatakan pengaturan cuti pegawai Merupakan hal internal.



Justru, pengaturan tersebut memang dilakukan setiap tahun Supaya bisa pelayanan publik tetap bisa dilakukan.

“Dokumen manajemen kepegawaian sifatnya internal. Yang bisa kami sampaikan Merupakan bahwa di akhir tahun, DJP memang mengatur penjadwalan pegawai Supaya bisa pelayanan tetap terjaga. Itu praktik rutin yang Setiap Saat kami lakukan,” ujar Rosmauli dalam keterangan, Jumat (5/12).

Ia menekankan pengaturan cuti itu dilakukan setiap tahun. Bukan kebijakan baru dan hampir berlaku di semua lembaga pemerintah.

“Pengaturan terkait penjadwalan cuti bersifat internal, administratif, dan umum dilakukan dalam banyak lembaga pemerintah pada periode krusial akhir tahun,” terangnya.

Untuk DJP sendiri, larangan cuti dilakukan demi Menyajikan pelayanan maksimal kepada Harus Retribusi Negara yang ingin menyelesaikan kewajiban perpajakannya.

“Prinsip DJP Merupakan menjaga pelayanan tetap berjalan tanpa mengganggu hak pegawai, khususnya terkait cuti hari besar keagamaan. Fokus kami Sekarang Merupakan memastikan penerimaan negara dan layanan tetap terjaga dengan baik,” pungkasnya.

(ldy/sfr)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version