Jakarta, CNN Indonesia —
Ditjen Imigrasi Sudah mencekal Direktur Utama PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) Iwan Kurniawan Lukminto (IKL) Supaya bisa tidak kabur ke luar negeri.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan pencegahan itu berlaku selama 6 bulan terhitung sejak 19 Mei 2025 lalu.
“Iya benar terhadap IKL (Iwan Kurniawan Lukminto) Sudah dilakukan pencegahan ke luar negeri,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, Sabtu (7/6).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Sejak 19 Mei 2025 dan Berniat berlaku untuk enam bulan ke depan,” katanya lagi.
Pencekalan itu terkait dengan kasus dugaan Pencurian Uang Negara pemberian kredit bank ke PT Sritex Tbk yang tengah diusut oleh Kejagung.
Sebelumnya, penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pekan ini Sudah memeriksa Iwan Kurniawan. Harli menyebut Kurniawan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk mendalami peran ketiga tersangka yang Pernah ditetapkan sebelumnya.
“Mendalami informasi atau keterangan terkait dengan bagaimana pengetahuan yang bersangkutan terhadap perkara ini dan peran dari 3 orang tersangka,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/6).
Selain Kurniawan, Kejagung Bahkan memeriksa enam saksi lainnya Disebut juga HP selaku Kepala Sub Divisi Commercial Banking Bank BPD Jateng, DP selaku Perseroan Pengurus CV Prima Karya dan AZ selaku Legal Tim Hadiputranto Hadinoto & Partners periode 2007 sampai 2017.
Kemudian, LW selaku Direktur PT Adikencana Mahkota Buana, APS selaku Direktur PT Yogyakarta Textile, dan AH selaku Direktur PT Perusahaan Dagang.
Kejagung Bahkan Sudah menetapkan total tiga orang sebagai tersangka terkait dugaan Pencurian Uang Negara pemberian fasilitas kredit dari perbankan kepada PT Sritex.
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut PT Sritex Iwan Setiawan Lukminto; Direktur Utama Bank DKI periode 2020, Zainuddin Mappa; dan Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB periode 2020, Dicky Syahbandinata.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp692 miliar.
(mab/vws)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA