5 Bukti yang Dibawa Saka Tatal di Sidang PK Bukan Novum


Jakarta, CNN Indonesia

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai lima bukti yang dibawa oleh pihak mantan terdakwa kasus pembunuhan Vina Cirebon dan Eky dalam sidang peninjauan kembali (PK) bukan bukti baru atau novum.

Hal itu diungkapkan dalam sidang PK lanjutan dengan agenda mendengarkan tanggapan dari pihak termohon (JPU) di Lembaga Peradilan Negeri Cirebon pada hari ini, Jumat (26/7).

“Novum 1-5 beserta tambahan penjelasan Skor 1 memori tambahan yang diajukan penasihat hukum PK kami anggap bukan novum,” kata jaksa.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jaksa menjelaskan Sebanyaknya foto dan bukti visum yang dianggap sebagai novum pada nomor 1,2,3 dan 5 oleh pihak pemohon Merupakan foto lama. Foto itu Sudah diperiksa Bahkan oleh pihak kepolisian dan dimasukkan ke dalam berkas perkara saat disidangkan.

“Merujuk pada fakta hukum novum 1-3, dan 5, yang dianggap novum oleh penasihat hukum PK merupakan foto lama yang Sudah dilampirkan pada berkas perkara atas nama anak Saka Tatal yang pada dasarnya sama Meskipun demikian diambil dari angle berbeda,” kata Jaksa.

“Meskipun demikian tidak merubah esensi dan maksud dari foto tersebut,” imbuhnya.

Novum 1 yang diajukan oleh Saka Tatal Merupakan foto Eky di RS Gunungjati, Cirebon. Kuasa hukum Saka mengatakan foto itu diambil pada Agustus 2016, setelah Eky dibawa dari Flyover oleh kepolisian.

Novum 2 Merupakan foto Vina di RS Gunungjati. Foto tersebut diperoleh 27 Agustus 2016, sekitar pukul 23.30 WIB.

Novum 3, visum yang menunjukkan bahwa Vina mengalami pendarahan dari kedua lubang hidungnya.

Novum 5, foto kondisi Kendaraan Bermotor Roda Dua Eky yang diperoleh pada 29 Agustus 2016.

Jaksa menyebut bukti-bukti itu Sudah dikaji dan dipertimbangkan oleh majelis hakim. Putusannya, adanya pembunuhan yang menyebabkan Vina dan Eky meninggal dunia.

“Sudah dipertimbangkan dan Sudah dikaji oleh majelis hakim pada putusan No 16/PidSusAnak/2016/pncirebon tertanggal 24 Oktober 2016. Berikut Bahkan dalam tingkat banding dan kasasi yang terbukti sebagai tindak pidana pembunuhan berencana yang dilakukan anak Saka Tatal bersama sama dengan terpidana lainnya sebagaimana diatur dalam pasal 340 KUHP,” jelas Jaksa.

“Dan bukan merupakan kecelakan lalu lintas tunggal sebagaimana diasumsikan penasihat hukum yang tidak beralasan secara hukum,” imbuhnya.

Kemudian, novum 4 versi Saka Tatal menurut Jaksa Bahkan tidak bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Adapun bukti ke 4 Merupakan foto bagian tubuh Vina yang memperlihatkan terbentur baut jalan.

Jaksa menilai foto itu tidak disertai dengan hasil forensik atau visum yang menyimpulkan adanya kecelakaan. Adapun kesimpulan itu menurut Jaksa hanya Merujuk pada simpulan pemohon.

“Terhadap novum ke 4, pemohon tidak dapat menjelaskan hubungan foto tersebut sebagai alat bukti yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,” ujarnya.

“Di mana semestinya pemohon dalam mengajukan novum terkait foto tersebut disertai hasil visum atau forensik, tetapi pemohon hanya menyimpulkan dalam hal tersebut Merupakan suatu kejadian kecelakaan,” lanjutnya.

Sebelumnya, Saka Tatal bercerita, ia ditangkap pada malam hari saat Ke arah bengkel. Ia meyakini Polisi melakukan salah tangkap.

Perjalanan ke bengkel itu melewati jalan layang yang menjadi Tempat pembunuhan Vina. Sebelum melewati jalan layang tersebut, Saka melihat polisi dari kejauhan.

Ia mengira ada razia. Kemudian, Ia pun Ingin putar balik. Meskipun demikian, Saka Tatal malah ditangkap polisi dan dibawa ke polsek.

Saka Tatal pun mendaftarkan permohonan peninjauan kembali kasusnya ke Lembaga Peradilan Negeri Cirebon pada 8 Juli 2024. Sidang pertamanya digelar pada Rabu kemarin.

Pihak Saka membawa sedikitnya sepuluh novum atau bukti baru terkait kasus Vina dan Eky. Mereka meyakini Sebanyaknya novum itu Berencana membuat terang kasus Vina dan Eky.

(yla/DAL)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version