PPATK Ungkap Pengemplang Retribusi Negara Tekstil, Rp12 T di Rekening Karyawan


Jakarta, CNN Indonesia

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan aksi pengemplang Retribusi Negara di sektor tekstil dengan modus menaruh omzet di rekening karyawan.

Kepala Biro Humas PPATK Natsir Kongah menyebut aksi pengemplangan Retribusi Negara itu ditemukan pihaknya pada tahun 2025.

Ia mengatakan dari temuan PPATK, para pelaku memakai rekening milik karyawan atau pribadi untuk menyembunyikan omzet sebesar Rp12,49 triliun.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pihak tertentu diduga menyembunyikan omzet Sampai sekarang Rp12,49 triliun dengan menggunakan rekening karyawan atau pribadi untuk menerima transaksi hasil penjualan ilegal,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (29/1).





Di sisi lain, Natsir mengatakan pihaknya Bahkan melakukan kerja sama dengan Direktorat Jenderal Perpajakan lewat pemberian laporan transaksi keuangan.

Ia mengklaim lewat kerja sama tersebut Sudah berhasil Mengoptimalkan penerimaan negara dengan total nilai mencapai Rp18,64 triliun selama periode 2020 Sampai sekarang Oktober 2025.

Tak hanya itu, kata Ia, di sepanjang tahun 2025 PPATK Bahkan Sudah menghasilkan 173 Hasil Analisis, 4 Hasil Pemeriksaan, dan 1 Informasi terkait sektor fiskal dengan nilai transaksi yang dianalisis mencapai Rp934 triliun.

(tfq/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version