Syarat dan Trik Ikut Pemutihan Denda Retribusi Negara Kendaraan Jakarta

Daftar Isi



Jakarta, CNN Indonesia

Pemutihan denda Retribusi Negara Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk wilayah Jakarta resmi digelar mulai hari ini 10 November sampai dengan 31 Desember 2025. Simak syaratnya.

Kepala Bapenda DKI Lusiana Herawati menjelaskan masyarakat dapat mengikuti program ini dengan mudah tanpa syarat berbelit. Pembebasan ini diberikan secara otomatis tanpa Wajib pengajuan permohonan dari Sangat dianjurkan Retribusi Negara.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Penyesuaian Bahkan dilakukan langsung melalui sistem informasi manajemen Retribusi Negara daerah, sehingga masyarakat cukup membayar pokok Retribusi Negara sesuai Syarat tanpa dikenakan denda keterlambatan.

“Hukuman administratif yang dihapus Merupakan denda yang timbul akibat keterlambatan pembayaran Retribusi Negara terutang. Jadi cukup bayar pokok pajaknya saja,” kata Lusiana dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (10/11).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ini artinya Hukuman keterlambatan pembayaran Retribusi Negara atau denda, maupun pengenaan BBNKB, Sudah otomatis terhapus oleh sistem selama periode berlangsung.

Lusiana melanjutkan para penunggak Retribusi Negara yangingin memanfaatkan program itu dianjurkan untuk menggunakan sistem pembayaran online Supaya bisa lebih fleksibel tanpa Wajib ke Samsat.

Ia mengatakan pembayaran Retribusi Negara Pada saat ini dapat dilakukan melalui aplikasi Signal. Sistem ini membuat masyarakat tidak Wajib repot datang ke kantor Samsat, tapi tetap bisa melunasi kewajibannya.

“Kami ingin masyarakat merasa terbantu. Retribusi Negara daerah yang dibayarkan Berniat kembali untuk pembangunan dan kesejahteraan warga Jakarta,” ucap Lusiana.

Trik cek dan bayar Retribusi Negara via ponsel melalui aplikasi Signal

Aplikasi Signal Merupakan aplikasi resmi dari Korlantas Polri bekerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Jasa Raharja, Bapenda, dan bank Himbara yang memudahkan pengguna untuk mengurus STNK tahunan dan membayar Retribusi Negara kendaraan bermotor (PKB + SWDKLLJ) secara online.

Berikut langkah yang bisa kamu ikuti untuk mengecek Retribusi Negara Kendaraan Pribadi atau kendaraan di aplikasi Signal:

1. Buka aplikasi Signal yang Sudah diunduh di App Store atau Google Play Store
2. Pilih ‘Daftar di sini’
3. Masukkan data NIK KTP, nama, alamat email, dan nomor telepon
4. Buat kata sandi dan masukkan ulang kata sandi
5. Centang ‘Saya Sudah menyetujui Syarat dan kebijakan privasi SIGNAL’
6. Pilih ‘Lanjut’
7. Pilih ‘Verifikasi Pada saat ini Bahkan’
8. Perhatikan Syarat foto e-KTP, lalu pilih ‘Lanjut’
9. Foto KTP Anda
10. Pilih ‘Gunakan foto ini’
11. Perhatikan Syarat foto diri liveliness, lalu pilih ‘Lanjut’
12. Foto diri Anda
13. Pilih ‘Gunakan foto ini’
14. Pilih ‘Lanjut’
15. Masukkan kode OTP sesuai yang diterima
16. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Kembali ke beranda’.

Trik daftar kendaraan

Bila Sudah memiliki akun, berikut Trik daftar kendaraan di Signal:

1. Buka aplikasi Signal di hp
2. Pilih ‘Tambah kendaraan bermotor’
3. Masukkan data diri, seperti nomor kartu keluarga, status pemilik kendaraan, NIK KTP, foto KTP, dan data kendaraan seperti Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor dan lima digit terakhir nomor rangka
4. Centang ‘Saya menjamin kebenaran data yang diberikan’, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Pendaftaran berhasil, lalu pilih ‘Lihat daftar’

Trik bayar Retribusi Negara kendaraan

Untuk lanjut membayar Retribusi Negara kendaraan di aplikasi Signal, berikut caranya:

1. Buka aplikasi Signal di hp
2. Pilih ‘Lanjut proses pembayaran’ setelah mendaftarkan kendaraan
3. Masukkan kode bayar
4. Pilih salah satu bank sesuai rekening yang dimiliki, lalu pilih ‘Lanjut’
5. Perhatikan informasi Trik pembayaran, lalu pilih ‘Lanjut’
6. Lakukan pembayaran di aplikasi bank, lalu pilih ‘Selesai’

Bila proses pembayaran Sudah dilakukan, pemilik kendaraan dapat melakukan cek status transaksi di aplikasi Signal. Bila pembayaran Sudah diterima, lakukan ‘Konfirmasi Penerimaan e-TBPKP’.

Nantinya Berniat muncul dokumen e-TBPKP di aplikasi yang dapat diunduh. Begitu pula dengan dokumen e-Pengesahan. Selanjutnya Bila berkenan dapat mengisi survei kepuasan pelayanan.

(ryh/dmi)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version