Jakarta, CNN Indonesia —
Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia mempertanyakan peran Kepala Negara Prabowo Subianto yang Sampai Sekarang belum Bahkan menerbitkan Peraturan Kepala Negara (Perpres) terkait bagi hasil 90:10 antara pengemudi ojek online atau ojol dan aplikator.
Pertanyaan ini muncul di tengah wacana Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang memilih Berniat menaikkan tarif ojol.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ketua Umum Garda Indonesia Raden Igun Wicaksono menyampaikan kebijakan yang Berniat diambil Kemenhub dinilai tak berpihak kepada rakyat, terutama pada ojol yang identik dengan seragam hijau.
“Pertanyaan kami jelas, mengapa Kepala Negara Prabowo belum Bahkan menghadirkan Perpres Ojol Bagi Hasil 90:10, sementara Menhub justru dibiarkan merencanakan kebijakan kenaikan tarif yang tidak pro rakyat dan tidak pro pengemudi?” kata Igun dalam keterangan tertulisnya dikutip Rabu (7/1).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan menolak wacana dan rencana kenaikan tarif ojol yang disampaikan Menteri Perhubungan, sebelum ada kejelasan regulasi Perpres bagi hasil. Katanya kenaikan tarif ojol bukanlah urgensi utama Pada saat ini Bahkan.
“Kami tidak anti kenaikan tarif. Sejak diterbitkannya Kepmenhub KP Nomor 1001 Tahun 2022, tarif ojol memang belum pernah mengalami kenaikan. Justru persoalannya bukan di situ. Urgensi terbesar pengemudi ojol hari ini Merupakan regulasi Perpres bagi hasil 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk perusahaan aplikator, bukan menaikkan tarif,” kata Igun.
Menurut Garda Indonesia, menaikkan tarif tanpa terlebih Pada Pada waktu itu menerbitkan Perpres Bagi Hasil Ojol 90:10 justru Berniat memperparah ketimpangan dalam ekosistem transportasi online dan berpotensi menciptakan krisis bagi tiga pihak, pengemudi ojol, perusahaan aplikator dan masyarakat pengguna jasa ojol.
“Yang Berniat paling diuntungkan dari kenaikan tarif sebelum ada regulasi bagi hasil 90:10 Merupakan perusahaan aplikator, sementara pengemudi tetap tercekik potongan sepihak dan sistem berbayar. Pengemudi dan masyarakat justru Berniat menjadi korban dan berpotensi menimbulkan krisis baru bagi rakyat kecil pengguna jasa ojol,” lanjutnya.
Igun menekankan masyarakat kecil, khususnya pelajar dan mahasiswa, Berniat sangat terdampak karena kelompok ini memiliki ketergantungan tinggi terhadap transportasi ojol untuk aktivitas harian.
Garda Indonesia Bahkan menyoroti “sistem berbayar” terhadap pengemudi ojol yang diterapkan oleh Sebanyaknya aplikator. Baginya itu sangat merugikan dan tidak manusiawi.
Ia menambahkannya Garda Indonesia Berniat terus melakukan perlawanan secara konstitusional, termasuk melaporkan secara resmi kepada Ombudsman RI serta perlawanan melalui pergerakan aksi Aksi Massa terorganisir Sampai saat ini Perpres Bagi Hasil Ojol 90 persen untuk pengemudi dan 10 persen untuk aplikator resmi diterbitkan.
“Sistem berbayar ini jelas menindas pengemudi. Seandainya pemerintah terus abai dan Menhub tidak kooperatif serta lebih mengutamakan dialog dengan perusahaan aplikator, maka di tahun 2026 ini gelombang perlawanan pengemudi ojol Berniat terjadi secara nasional, baik di Jakarta maupun di daerah-daerah seluruh Indonesia,” kata Igun.
(ryh/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
