Puan Minta Perubahan Wantimpres ke DPA Tak Langgar Konstitusi


Jakarta, CNN Indonesia

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani meminta pembahasan revisi Undang-Undang No. 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres yang mengubah nomenklatur Wantimpres jadi Dewan Pertimbangan Agung (DPA). jangan sampai menyalahi aturan.

“Yang Pernah Tak perlu ditanyakan lagi jangan sampai kemudian nanti hal yang Berniat kita bahas ini kemudian menyalahi Undang-Undang apalagi UUD,” kata Puan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (11/7).

Puan menyebut revisi itu bertujuan untuk penguatan kelembagaan Wantimpres ke depan.


Ia pun menyampaikan Dewan Perwakilan Rakyat Berniat mengkaji secara mendalam lewat pembahasan RUU tersebut Supaya bisa tak menyalahi aturan.

Puan menyebut RUU itu Berniat mulai dibahas di masa sidang yang Berniat datang, mengingat Dewan Perwakilan Rakyat Pernah memasuki masa reses mulai besok (12/7) Sampai sekarang 15 Agustus mendatang.

“Bila dimungkinkan ya, ada waktu satu bulan untuk kemudian Kepala Negara menandatangani Undang-Undang tersebut sebelum masa jabatan Kepala Negara yang Pada Di waktu ini berakhir. Bertolak belakang dengan Bila tidak memungkinkan Pernah Pernah Tak perlu ditanyakan lagi saja Kepala Negara yang Berniat datang pasca 20 Oktober,” ucap Ia.

Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat ke-22 Masa Sidang V Tahun 2023-2024 mengesahkan RUU No. 19 Tahun 2006 menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Sebelumnya, sembilan fraksi di Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat menyetujui RUU Wantimpres dibawa ke Paripurna untuk menjadi usul inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat.

Terdapat tiga Skor perubahan dari revisi Undang-Undang tersebut. Pertama, perubahan nomenklatur dari Wantimpres kembali menjadi DPA. Kemudian, mengubah jumlah keanggotaan.

Wantimpres Di waktu ini diisi satu orang ketua merangkap anggota dan delapan anggota, sedangkan di Undang-Undang yang baru nanti Berniat menyesuaikan dengan kebutuhan Kepala Negara, tak ada batasan anggota DPA itu Supaya bisa tak membatasi ruang gerak Kepala Negara.

“Yang ketiga itu menyangkut soal syarat-syarat untuk menjadi anggota dewan pertimbangan agung. Cuman, itu saja menyangkut soal kelembagaan,” kata Ketua Baleg Supratman Andi Agtas.

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version