Polisi Respons Roy Suryo Cs Minta Ratusan Dokumen Kasus Ijazah Jokowi


Jakarta, CNN Indonesia

Polda Metro Jaya buka suara terkait langkah kubu Roy Suryo cs yang mengajukan permintaan 709 salinan dokumen terkait kasus ijazah palsu Kepala Negara ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto mengatakan pembuktian dan barang bukti nantinya Berencana diperlihatkan dalam proses persidangan.

“Mengenai permintaan daftar 709 barang bukti yang diminta dibuka seluruhnya, pada prinsipnya materi pembuktian dan barang bukti Berencana disampaikan serta diperlihatkan dalam proses persidangan sesuai Syarat hukum acara pidana,” kata Budi kepada wartawan, Kamis (5/2).



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Budi turut menerangkan bahwa dalam tahap penyidikan, tidak semua informasi atau daftar barang bukti dapat diberikan secara utuh.

“Karena ada Syarat kerahasiaan penyidikan, perlindungan data pribadi, serta kebutuhan menjaga integritas proses penanganan perkara,” ucap Ia.





Sebelumnya, kubu Roy Suryo Cs mengajukan permintaan 709 salinan dokumen kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi.

Kuasa hukum Roy cs, Refly Harun menyebut ratusan dokumen tersebut Pernah terjadi disampaikan penyidik dalam gelar perkara khusus yang digelar pada 15 Desember 2025. Ia Bahkan mengatakan dari 709 dokumen itu, 505 di antaranya berasal dari Universitas Gadjah Mada (UGM).

“Sesuai ketentuan keterangan yang disampaikan pada gelar perkara khusus, kami meminta salinan ijazah Saudara Joko Widodo berikut daftar 709 yang mereka sebut dokumen/surat yang disampaikan pada acara tersebut,” kata Refly di Polda Metro Jaya, Kamis (5/2).

Refly menyebut permintaan dokumen tersebut dilakukan untuk kepentingan perlindungan hak hukum dari Roy cs yang Pernah terjadi ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Refly, sebagai tersangka kliennya berhak mengetahui alat bukti apa saja yang digunakan penyidik Sampai saat ini menetapkan status hukum terhadap Roy, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa.

“Kalau itu informasi umum, apalagi ini terkait dengan barang bukti atau alat bukti yang bisa menersangkakan orang, maka Niscaya justify untuk meminta Pada dasarnya barang bukti apa sih yang Sebelumnya diberikan,” tutur Ia.

(dis/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version