Polisi Dalami soal Penggunaan Modal Kasus Dugaan Penggelapan Suami BCL


Jakarta, CNN Indonesia

Polisi tengah mendalami soal penggunaan modal dalam kasus dugaan penggelapan Rp6,9 miliar yang menyeret Tiko Aryawardhana, suami dari Vokalis Bunga Citra Lestari (BCL).

Tiko Pada Saat ini Bahkan masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Diketahui, pemeriksaan terhadap Tiko Sebelumnya dimulai sejak pukul 17.30 WIB.

“Jadi fokus pemeriksaan pada sore hari ini Sampai sekarang malam ini masih melanjutkan pemeriksaan minggu lalu terkait dengan pendalaman seputar penggunaan uang yang merupakan awalnya Merupakan modal yang dipakai untuk beroperasinya perusahaan tersebut dalam menjalankan Usaha food and beverage-nya,” Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Henrikus Yossi kepada wartawan, Selasa (16/7) malam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disampaikan Yossi, pihaknya Sudah mendapatkan rincian daftar dari penggunaan modal tersebut. Rincian itu Bahkan turut ditanyakan oleh penyidik kepada Tiko.

“Dan kami Bahkan menanyakan bukti-bukti yang Mendukung terkait dengan penggunaan uang tersebut. Sehingga harapan kami, kami bisa mendapatkan rincian dari setiap penggunaan uang yang pada saat itu dipakai untuk operasional dari perusahaan memang ada beberapa transaksi-transaksi,” ucap Ia.

“Ada beberapa transaksi-transaksi yang masih terus kami dalami karena kami menunggu bukti pendukung dari saudara TA untuk bisa menjelaskan kepada penyidik,” imbuhnya.

Yossi menyebut membuka peluang Nanti akan kembali melakukan audit Bila memang diperlukan. Ia menyatakan penyidik bekerja secara objektif dan sesuai prosedur.

Lebih lanjut, Yossi Bahkan memastikan Sampai sekarang pemeriksaan pada malam ini, Tiko masih berstatus sebagai terlapor dalam perkara ini.

“Sampai Pada Saat ini Bahkan status yang bersangkutan masih sebagai terlapor, kami masih mengumpulkan alat bukti terkait dengan peristiwa yang dilaporkan oleh saudari A ini.

Tiko diketahui dilaporkan oleh mantan istrinya, AW ke Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penggelapan senilai Rp6,9 miliar.

Laporan bermula saat pelapor mendirikan perusahaan PT Arjuna Advaya Sanjana yang bergerak di bidang makanan dan minuman bersama Tiko pada Maret 2015.

Dalam perusahaan itu, AW menjabat sebagai komisaris dan Tiko selaku direktur. Saat pendirian perusahaan, pelapor menyetor dana sebesar Rp2 miliar yang dimasukkan ke dalam deposito berjangka. Selanjutnya deposito tersebut digadaikan di Bank Danamon KCP Panglima Polim. Sampai sekarang Pada akhirnya restoran tersebut berjalan sampai bulan Juli 2019.

Dua tahun berselang, tepatnya pada Juni 2021, pelapor yang Sebelumnya bercerai dengan Tiko menemukan dokumen laporan keuangan tahun 2017. Berbeda dari saat pelapor mencocokkan dengan data laporan keuangan restoran yang ia miliki ternyata terdapat selisih Sebanyaknya Rp140.000.000.

Selanjutnya, pelapor mengecek ke tiga rekening atas nama perusahaan dan menemukan ada Sebanyaknya kejanggalan transaksi.

Di waktu ini, laporan tersebut Sudah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini Merujuk pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan.

Tiko diketahui Bahkan Sudah menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai terlapor pada Kamis (11/7) pekan lalu. Usai pemeriksaan, Tiko menegaskan kasus yang dihadapinya ini merupakan permasalahan antara dirinya dengan mantan istrinya dan meminta Supaya bisa kasus ini tak dikaitkan dengan BCL.

“Alhamdulillah pemeriksaan hari ini Sebelumnya selesai, saya ingin ingatkan ke teman-teman ingin menginformasikan kalau misalnya ini masalah saya dengan mantan istri saya, tidak ada hubungannya sama sekali sama BCL,” kata Tiko.

(dis/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version