Kejagung Tetapkan 7 Tersangka Baru Terkait Penyuapan 109 Ton Emas Antam


Jakarta, CNN Indonesia

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka baru dalam kasus dugaan Penyuapan pengelolaan kegiatan usaha Barang Dagangan Emas 109 ton periode 2010-2022.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan tujuh orang itu Pernah terjadi diperiksa sebagai saksi sejak Kamis (18/7) pagi. Penyidik lalu menaikkan statusnya sebagai tersangka.

“Ditemukan ada bukti permulaan yang cukup, terhadap 7 saksi memiliki keterkaitan dan peranan kuat dalam Penyuapan. Sehingga setelah eskpose secara internal, menetapkan tujuh orang tersebut sebagai tersangka,” kata Harli di Kejaksaan Agung, Kamis malam.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ketujuh tersangka baru itu Merupakan LE, SL, SJ, JT, GAR, DT dan HKT.

Harli menjelaskan dalam kurun waktu 2010-2022, ketujuh tersangka yang merupakan pelanggan jasa manufaktur UBPP LM PT Antam, Pernah terjadi secara melawan hukum melakukan persekongkolan dengan para General Manager UBPP LM PT Antam yang Pernah terjadi ditahan sebelumnya.

Persekongkolan itu untuk menyalahgunakan jasa manufaktur yang diselenggarakan oleh UBPP LM PT Antam.

“Sehingga tersangka tidak hanya menggunakan jasa manufaktur untuk pemurnian, peleburan dan pencetakan, melainkan Bahkan untuk melekatkan merk LM Antam tanpa didahului kerja sama dan membayar kewajiban kepada PT Antam Supaya bisa Mengoptimalkan nilai jual LM milik para tersangka,” kata Harli.

Usai ditetapkan tersangka, SL dan GAR ditahan untuk 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.

Sementara lima tersangka lainnya LE, SJ, DT, HKT dan JT dilakukan penahanan kota dengan alasan kesehatan.

Dalam kasus ini, Kejagung sebelumnya Pernah terjadi menetapkan enam tersangka Didefinisikan sebagai Tersangka TK, Tersangka HN, Tersangka DM, Tersangka AHA, Tersangka MA, dan Tersangka ID.

Keenam tersangka ini seluruhnya merupakan General Manager (GM) Unit Usaha Pengelolaan dan Pemurnian Lokamulia (UBPPLM) PT Aneka Tambang Tbk. (ANTM) alias Antam pada periode 2010 Sampai sekarang 2021.

Para pelaku diduga menyalahgunakan kewenangannya untuk melakukan peleburan, pemurnian dan pecetakan Emas secara ilegal. Akibatnya pada periode 2010 sampai 2021, sebanyak 109 ton Emas dengan berbagai ukuran tercetak dengan stempel palsu Antam.

(yoa/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version