Kasus di Pemkot Semarang: Dugaan Pencurian Uang Negara Sampai saat ini Pemerasan


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara (KPK) mengusut total tiga kasus dugaan Pencurian Uang Negara di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.

Penyidikan tersebut ditandai dengan giat penggeledahan yang dilakukan di Kantor Wali Kota Semarang pada hari ini, Rabu (17/7).

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan tim penyidik secara paralel Bahkan Pernah menyurati Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) untuk mencegah empat orang bepergian ke luar negeri.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan yang Baru saja dilakukan oleh KPK yaitu dugaan tindak pidana Pencurian Uang Negara atas pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023-2024; dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan Retribusi Negara dan retribusi daerah kota Semarang; serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023-2024,” ujar Tessa di Kantornya, Jakarta, Rabu (17/7).

Empat orang yang dicegah ke luar negeri terdiri dari dua orang penyelenggara negara dan dua orang pihak swasta. Tessa enggan menyampaikan identitas mereka.

Juru bicara berlatar belakang Polri ini menambahkan tim penyidik Pernah menetapkan tersangka, Meskipun demikian belum bisa dipublikasikan kepada publik. Identitas tersangka berikut konstruksi lengkap perkara Berniat disampaikan Pada waktu yang sama dengan upaya paksa penangkapan maupun penahanan.

“Proses penyidikan Di waktu ini Baru saja berjalan. Untuk nama dan inisial tersangka belum dapat disampaikan Di waktu ini,” kata Tessa.

(ryn/gil)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version