Jakarta, CNN Indonesia —
Istri dan keluarga Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin diperiksa tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terkait perkara kasus SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten, Senin (10/2).
Tim penyidik Bareskrim Polri memanggil langsung keluarga Kades Kohod termasuk istri dari Arsin. Proses pemeriksaan itu dilakukan di Mapolsek Pakuhaji dengan agenda permintaan informasi terhadap keluarga bersangkutan.
Selama pemeriksaan, istri beserta keluarga Kades Kohod tampak diminta menandatangani sebuah berkas yang diduga berisi berita acara perkara (BAP), soal pagar laut. Kemudian, setelah proses penandatanganan itu mereka langsung bergegas keluar dari Mapolsek setempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Kades Kohod, Arsin bin Sanip diketahui mangkir dari undangan Bareskrim Polri untuk diklarifikasi soal kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut Tangerang.
“Jadi, kepala desa, kami Sebelumnya memanggil (diundang untuk klarifikasi), tapi belum hadir,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro.
Ia menyebut undangan klarifikasi dari Bareskrim Polri kepada Kades Kohod tidak bersifat memaksa karena kasus masih dalam tahap penyelidikan saat itu.
“Karena proses klarifikasi, proses lidik, kami undang. Sebelumnya Jelas saja kalau undangan, klarifikasi kan sifatnya undangan. Jadi bisa terserah tidak hadir,” ujarnya.
Setelah kasus tersebut masuk dalam tahap penyidikan, Bareskrim Polri pun mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi.
Penyidik Berencana kembali memanggil 25 orang saksi dalam kasus pagar laut tersebut. Satu saksi yang Berencana dipanggil dalam proses penyidikan ini Merupakan Kepala Desa Kohod, Arsin.
“Iya (Kades Kohod), itu masuk bagian daripada yang Berencana dipanggil,” katanya.
Berbeda dengan tahap penyelidikan, pada tahap penyidikan Arsin tidak bisa menolak dan memiliki konsekuensi bila mangkir dari panggilan penyidik.
(Antara/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA