Jakarta, CNN Indonesia —
Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan Pencurian Uang Negara Perdagangan Masuk Negeri gula di Kementerian Perdagangan pada 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir langsung membacakan eksepsi. Eksepsi langsung dibacaka usai jaksa penuntut umum membacakan dakwaan di sidang perdana di Lembaga Peradilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (6/3).
Ari beralasan eksepsi lebih baik langsung dibacakan lantaran kliennya Sebelumnya terlalu lama berada dalam tahanan usai menjadi tersangka.
“Mengingat cukup lamanya perkara penyidikan ini dan terdakwa Pernah terjadi ditahan 4 bulanan,” kata Ari dalam sidang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam eksepsinya, Ari mengatakan dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak tepat dan tidak jelas.
Ia Bahkan mengatakan dakwaan JPU sebagai upaya mengkriminalisasi kliennya.
“Apa yang menjadi dakwaan jaksa hari ini bisa disebut sebagai kriminalisasi hukum, terutama terkait dengan kebijakan Menteri Perdagangan,” kata Ari.
“Seandainya kriminalisasi seperti ini terus berlanjut, maka jangan heran Seandainya Nanti akan muncul ketidakpastian hukum, baik yang terjadi Pada Di waktu ini, maupun di hari yang Nanti akan datang,” sambungnya.
Oleh karena itu, Ari meminta majelis hakim untuk tidak menerima seluruh dakwaan yang dibacakan JPU.
“Membebaskan terdakwa dari tahanan Secepat kilat setelah putusan sela dibacakan,” tutur Ia.
“Memerintahkan penuntut umum membebaskan terdakwa dari tahanan Secepat kilat setelah putusan sela dibacakan,” sambungnya.
Tak hanya itu, Ari Bahkan meminta JPU Supaya bisa membersihkan dan merehabilitasi nama baik kliennya usai dibebaskan.
Sebelumnya, Tom Lembong didakwa merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp515 miliar yang merupakan bagian dari kerugian keuangan negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Imbas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana Sebelumnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(sur/mab)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA