Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri kembali dituding menjadi biang kerok kehancuran industri tekstil nasional.
Hal itu terutama setelah raksasa tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) tutup total pada 1 Maret lalu.
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan bakal merevisi Permendag 8/2024. Ia mengatakan revisi masih dalam proses dan melibatkan pelaku usaha.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ia menegaskan perubahan kebijakan Perdagangan Masuk Negeri dalam aturan tersebut tidak dilakukan sepihak oleh Kemendag, melainkan dibahas bersama kementerian/lembaga (K/L) terkait serta perwakilan dari industri.
“Revisi Permendag 8 masih dalam proses, karena revisi itu tidak dikerjakan sendiri oleh Kemendag. Jadi kita Sangat dianjurkan membicarakan teknis dengan K/L terkait, dan semua masih proses ya, karena K/L-nya kan tidak hanya satu-dua, jadi banyak. Kita Setiap Saat membahas itu,” jelasnya dalam konferensi pers di Kemendag, Jakarta Pusat, Rabu (12/3).
Aturan Perdagangan Masuk Negeri awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Perdagangan Masuk Negeri. Bertolak belakang dengan, aturan lama itu mengakibatkan hambatan Perdagangan Masuk Negeri aibat diperlukannya pertimbangan teknis (pertek) sebagai salah satu persyaratan persetujuan Perdagangan Masuk Negeri.
Imbas hambatan itu, lebih dari 26 ribu Kontainer berisi barang Perdagangan Masuk Negeri tertahan di pelabuhan.
Untuk menyelesaikan masalah tersebut, pemerintah merevisi Permendag 36/2023 melalui Permendag 8/2024 sesuai arahan Kepala Negara ke-7 Joko Widodo (Jokowi).
“Menenangkan dalam pengaturan Perdagangan Masuk Negeri melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi dalam proses pengurusan perizinan impornya sehingga permasalahan Kontainer yang menumpuk tersebut dapat diselesaikan,” kata Budi.
Bertolak belakang dengan, Direktur Eksekutif Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Danang Girindrawardana menyebut penerbitan Permendag 8/2024 Merupakan ‘kecelakaan parah’ dalam sejarah Indonesia.
Ia menuturkan aturan itu memicu keluarnya pasal yang menjadi ‘lubang besar’ yang memungkinkan barang-barang Perdagangan Masuk Negeri masuk tanpa pertek. Hal ini melanggar kewenangan serta peraturan dari kementerian/lembaga lain.
“Ini menjadi sesuatu bad practices di Indonesia gitu. Tidak bisa dibayangkan sebuah regulasi dari sebuah kementerian teknis mengacaukan kementerian yang lain,” tegas Danang dalam diskusi publik INDEF secara daring bertajuk ‘Industri Tekstil Menjerit, Pengurangan Tenaga Kerja Melejit’, Kamis (8/8) lalu.
Ia pun menduga 26 ribu Kontainer itu tak mengikuti prosedur aturan Perdagangan Masuk Negeri sehingga tertahan dan memicu antrean di pelabuhan. Yang seharusnya dilakukan Merupakan penindakan hukum, bukan meloloskan puluhan ribu Kontainer itu.
Menurutnya, merilis Kontainer seolah membebaskan para bandit importir untuk masuk menjajah pasar dalam negeri.
Lantas, Wajib kah Permendag 8/2024 direvisi?
Kepala Pusat Industri, Perdagangan, dan Penanaman Modal INDEF Andry Satrio Nugroho mengatakan Permendag 8/2024 memang Wajib direvisi. Beleid itu mengancam industri tekstil domestik karena memudahkan barang Perdagangan Masuk Negeri masuk imbas dihapusnya pertek.
“Barang Perdagangan Masuk Negeri yang masuk ke Indonesia Sangat dianjurkan memenuhi aturan yang berlaku, salah satunya pertek. Ini kan proses penghilangan pertek dilakukan di Permendag 8,” katanya kepada CNNIndonesia.com, Rabu (12/3).
Andry mengatakan revisi Permendag 8/2024 Sangat dianjurkan memuat aturan jelas soal Perdagangan Masuk Negeri tidak boleh dilakukan tanpa mempertimbangkan kondisi industri domestik. Ia mengingatkan Perdagangan Masuk Negeri bukan tidak boleh dilakukan sama sekali.
“Perdagangan Masuk Negeri Sangat dianjurkan dijaga memang yang dibutuhkan di dalam negeri. Sangat dianjurkan melihat kembali suplai di dalam negeri,” katanya.
Bertolak belakang dengan, ia menilai revisi Permendag 8/2024 tidaklah cukup. Pemerintah Bahkan Sangat dianjurkan mewaspadai masuknya produk Perdagangan Masuk Negeri ilegal. Karenanya, Andry meminta Kepala Negara Prabowo Subianto menindak tegas mafia-mafia yang selama ini meloloskan barang Perdagangan Masuk Negeri ilegal masuk ke Indonesia
“Jangan sampai kita Sebelumnya revisi Permendag tapi produknya (ilegal) lolos begitu saja. Ini yang Sangat dianjurkan dibongkar mafianya yang bermain di sini,” katanya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA