Jakarta, CNN Indonesia —
Gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat tengah menjadi sorotan karena diduga naik Sampai saat ini mencapai Rp100 juta per bulan.
Justru, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani membantah kabar tersebut.
“Enggak ada kenaikan,” kata Puan usai mengikuti Upacara Penurunan Bendera di Istana Merdeka, Jakarta, Minggu (17/8).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Puan mengatakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat memang mendapatkan kompensasi berupa uang rumah. Justru hal tersebut karena mereka Pernah terjadi tak lagi mendapatkan fasilitas rumah jabatan.
“Itu saja karena rumahnya Pernah terjadi dikembalikan ke pemerintah, itu saja,” ujarnya.
Lantas berapa gaji anggota Dewan Perwakilan Rakyat? Apa saja rinciannya?
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat menerima gaji dan tunjangan setiap bulan.
Besaran gaji diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara Serta Uang Kehormatan Anggota Lembaga Tertinggi Negara.
Sementara itu, untuk tunjangan rumah sebesar Rp50 juta. Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat Indra Iskandar menyebut anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 2024-2029 mendapatkan tunjangan rumah Sampai saat ini Rp50 juta karena tidak mendapatkan fasilitas rumah jabatan yang berada di Kalibata yang dinilai kondisi umum fisiknya tidak layak.
Tak hanya itu, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Bahkan mendapatkan uang perjalanan dinas. Syarat itu diatur dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perjalanan Dinas Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Justru, beleid itu tidak mencantumkan nominal uang perjalanan dinas secara eksplisit.
Pasal 22 hanya menyebutkan ada enam komponen biaya perjalanan dinas dalam negeri; uang harian, biaya transportasi, biaya penginapan, uang representasi, sewa kendaraan dalam kota, dan biaya untuk menjemput atau mengantar jenazah.
Sesuai aturan PP 75/2000, berikut gaji pokok anggota Dewan Perwakilan Rakyat:
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat: Rp5.040.000
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat: Rp4.620.000
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat: Rp4.200.000
Sementara itu, tunjangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam Surat Menteri Keuangan nomor S-520/MK.02/2015 dan Surat Edaran Setjen Dewan Perwakilan Rakyat RI No.KU.00/9414/Dewan Perwakilan Rakyat RI/XII/2010
Rinciannya:
Tunjangan Melekat:
Tunjangan istri/suami: Rp420.000
Tunjangan anak: Rp168.000
Uang sidang/paket: Rp2.000.000
Tunjangan jabatan: Rp9.700.000
Tunjangan beras: Rp30.090 per jiwa
Tunjangan PPh Pasal 21: Rp2.699.813
Tunjangan Lain:
Tunjangan kehormatan: Rp5.580.000
Tunjangan komunikasi: Rp15.554.000
Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran: Rp3.750.000
Bantuan listrik dan telepon: Rp7.700.000
Asisten anggota: Rp2.250.000
(fby/sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
