Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli buka-bukaan soal isi Peraturan Pemerintah (PP) terkait Pengupahan yang baru diteken Pemimpin Negara Prabowo Subianto pada Selasa (16/12).
“Alhamdullillah, PP Pengupahan Pernah ditandatangani oleh Bapak Pemimpin Negara Prabowo Subianto pada hari ini, Selasa, 16 Desember 2025,” ujar Yassierli dalam keterangan tertulis.
Beleid teranyar mengatur formula pengupahan baru yang Berencana digunakan sebagai dasar penetapan upah minimumum provinsi (UMP) 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam hal ini, Prabowo memutuskan formula kenaikan upah sebesar Fluktuasi Harga + (Peningkatan Ekonomi x Alfa) dengan rentang koefisien Alfa 0,5-0,9.
“Tentunya, kebijakan Bapak Pemimpin Negara ini sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan putusan MK Nomor 168/ 2023,” ujar Yassierli.
Perhitungan kenaikan upah minimum 2026 Berencana dilakukan oleh Dewan Pengupahan Daerah untuk disampaikan sebagai rekomendasi kepada Gubernur.
Selain masalah formula UMP, PP Pengupahan tersebut Bahkan mengatur gubernur Dianjurkan menetapkan UMP dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK)
Beleid itu Bahkan mengatur gubernur Dianjurkan menetapkan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Sekaligus dapat menetapkan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).
“Khusus untuk tahun 2026, Gubernur menetapkan besaran kenaikan upah selambat- lambatnya tanggal 24 Desember 2025,” ujarnya.
Yassierli menyebut penyusunan PP Pengupahan ini Pernah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. Ditambah lagi, pemerintah Bahkan memperhatikan masukan dan aspirasi dari berbagai pihak, khususnya dari Serikat Pekerja/Serikat Buruh.
Pemerintah merilis PP Pengupahan baru menyusul batalnya PP Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
PP51/2023 tak lagi berlaku lagi karena dibatalkan oleh Putusan MK (MK) Nomor 168/PUU-XXII/2024 atas uji materi Undang-Undang (Perundang-Undangan) Cipta Kerja.
(sfr)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
