Bisnis  

Amer Sports Kecewa atas Putusan Kasus Merek Arc’teryx di Indonesia


Jakarta, CNN Indonesia

Amer Sports Canada Inc. melalui divisinya, Arc’teryx Equipment, menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan Lembaga Peradilan Niaga Jakarta yang menolak gugatan pembatalan merek Arc’teryx di Indonesia.

Putusan tersebut dibacakan pada 30 Desember 2025 dalam perkara sengketa merek dengan sebuah perusahaan berbasis di Tiongkok yang mendaftarkan merek Arc’teryx tanpa persetujuan dari Arc’teryx.

Head of Legal Arc’teryx, Cameron Clark menyatakan pihaknya sangat kecewa atas putusan Lembaga Peradilan Niaga Jakarta yang tidak mengandung pemeriksaan atas persamaan kedua merek yang disengketakan, serta tidak pula mempertimbangkan iktikad tidak baik atas pendaftaran merek yang dilakukan oleh perusahaan yang berbasis di Tiongkok tersebut.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kedua aspek tersebut biasanya merupakan elemen kunci dalam suatu persidangan gugatan pembatalan merek. Arc’teryx Sudah mengajukan bukti yang signifikan termasuk fakta bahwa kami Sudah mendaftarkan merek Arc’teryx di banyak negara sejak tahun 1992,” ujar Cameron.

Apalagi, Arc’teryx menilai putusan tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan, mengingat merek Arc’teryx Sudah dikenal secara luas oleh konsumen global, termasuk di Indonesia, sebagai merek yang berasal dari Kanada.



Arc’teryx Bahkan menilai situasi ini berpotensi menimbulkan kekhawatiran bagi pelaku usaha internasional terkait kepastian hukum dan perlindungan hak kekayaan intelektual di Indonesia, khususnya bagi perusahaan-perusahaan yang hendak mempertimbangkan Penanaman Modal atau peluang Usaha di Indonesia.

Meski demikian, Arc’teryx menegaskan komitmennya untuk terus melindungi integritas merek di tingkat global. Karena itu, Arc’teryx Akan segera menempuh upaya hukum lanjutan melalui pengajuan kasasi atas putusan Lembaga Peradilan Niaga Jakarta.

“Langkah ini dipandang penting untuk melindungi konsumen, menghindari kebingungan publik, dan memastikan hak atas merek Arc’teryx di negara mana pun tidak diberikan kepada pihak yang bukan pemilik sah,” pungkas Cameron.

(ory/ory)


[Gambas:Video CNN]

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version