Yogyakarta, CNN Indonesia —
Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) berjanji menindak tegas para pelaku pengoplos beras yang merugikan masyarakat.
“Ya kalau ada yang rugikan rakyat, tindak tegas,” kata Zulhas kala meninjau KPDM Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY, Sabtu (19/7).
Salah satu bentuk upaya pemerintah mengantisipasi beras oplosan ini selain dari sisi hilir Merupakan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) serta Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di 80 ribu titik lebih. Rencananya, Pemimpin Negara Prabowo Subianto Berencana memimpin peluncurannya dari Klaten, Jateng, Senin (21/7) besok.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua jenis koperasi ini, kata Zulhas, Merupakan sentra distribusi permanen pemerintah untuk mencegah praktik curang seperti pengoplosan dan manipulasi harga beras di pasar. KDMP dan KKMP Bahkan sebagai Tempat penyaluran bantuan atau program sosial milik pemerintah. Macam operasi pasar dan lain sebagainya.
“Harga berasnya Rp14.500, disubsidi jadi Rp12.500. Ada selisih Rp2 ribu kan, dicampur jualannya Rp13.500. Masih untung, tapi rakyat dirugikan,” katanya.
“Makanya Koperasi Desa Merah Putih dan Koperasi Keluruhan itu menjadi salah satu infrastrukturnya pemerintah untuk pasar Ekonomis, bagi sembako, operasi pasar, untuk pembagian-pembagian program-program sosial lainnya. Pemerintah belanja di Kopdes,” sambungnya.
KDMP dan KKMP, menurut Zulhas, bahkan diproyeksikan bisa menjadi pusat belanja bahan baku kebutuhan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Makanya kita Berencana cepet kerjaan, termasuk nanti makan bergizi belanjanya di Kopdes karena tiap kelurahan ada,” pungkasnya.
Soal beras oplosan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) Sebelumnya menginstruksikan penarikan beras yang tidak memenuhi standar mutu dari peredaran.
Penarikan ini merupakan bagian dari pengawasan yang dilakukan sejak Maret dan April 2025 menyusul temuan beras bermerek yang tidak sesuai dengan Syarat mutu beras premium yang berlaku.
“Untuk yang (pengawasan) mutu itu, kita Bahkan minta teguran dan barang paling lama 30 hari Pernah terjadi ditarik dari peredaran,” kata Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag Moga Simatupang saat ditemui di Kantor Pos Fatmawati, Jakarta Selatan, Jumat (18/7).
Ia menjelaskan pada Maret lalu, pengawasan difokuskan pada ukuran dan kemasan produk pangan dalam kondisi terbungkus. Sedangkan pada April, pengawasan dilanjutkan terhadap aspek mutu.
Moga menyebut pemerintah Sebelumnya Menyajikan teguran kepada para pelaku usaha dan menginstruksikan penyesuaian sesuai regulasi, termasuk ukuran dan label kemasan. Ia menyatakan surat teguran Sebelumnya dikirimkan kepada perusahaan terkait, disertai dengan tembusan kepada Satgas Pangan.
Ditambah lagi, Kemendag Sebelumnya memanggil produsen untuk klarifikasi, sekaligus menindaklanjuti proses penarikan produk dari pasar. Langkah penarikan produk ini Bahkan sejalan dengan arahan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman yang Menyajikan batas waktu satu minggu kepada perusahaan untuk menyesuaikan kemasan dan mutu produk.
(kum/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
