Jakarta, CNN Indonesia —
Sebuah video viral di media sosial yang menangkap momen anggota DPRD Kabupaten Bima, NTB, (NTB), Rafidin marah-marah saat kena tilang.
Dalam video itu terlihat terjadi adu mulut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu dengan polisi di jalan raya. Cekcok ini disebabkan Toyota Fortuner yang dikendarai Rafidin menunggak Retribusi Negara Sampai sekarang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) mati dan Surat Izin Mengemudi (SIM) A Ia mati Bahkan.
Seorang polisi dari Satlantas Polres Bima di dalam video menunjukkan Fortuner dengan nomor polisi B 1744 CLR Merupakan milik Anggota DPRD Kabupaten Bima.
Adu cekcok antara Rafidin dengan polisi itu terjadi saat operasi Patuh Rinjani 2024, Sabtu (20/7). Sementara, lokasinya belum diketahui persis.
“Fortuner Anggota DPRD Kabupaten Bima STNK mati sejak 2020. Retribusi Negara mati dari 2004,” kata Ia dalam video.
Bertolak belakang dengan Rafidin meminta polisi tersebut tidak membacakan secara terang-terangan terkait nomor pelat Sampai sekarang Retribusi Negara mobilnya yang menunggak itu.
“Tak Wajib dibaca-baca begitu,” kata Rafidin dalam video.
Dalam keterangan terpisah, Rafidin mengeklaim masalah itu Sebelumnya selesai dan ia Sebelumnya mematuhi semua peraturan lalu lintas dalam berkendara.
Ia mengaku memiliki SIM, Bertolak belakang dengan saat pemeriksaan kondisinya mati sehingga Sangat dianjurkan dibuat ulang.
“Saya pikir SIM yang mati itu cukup diperpanjang. Tapi ternyata, kalau Sebelumnya mati Sangat dianjurkan dibuat ulang. Dan hari ini saya Sebelumnya membuat SIM baru,” ujar Sekretaris Dewan Perwakilan Daerah PAN Kabupaten Bima ini.
Polisi Bahkan Sebelumnya menjalankan tugas sesuai kewenangannya, termasuk menahan Fortuner tersebut.
“Kendaraan Pribadi itu ditahan untuk menyelesaikan administrasi. Terutama soal perpanjangan STNK dan Retribusi Negara,” kata Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bima ini.
Ia memastikan Kendaraan Pribadi tersebut bukan Kendaraan Pribadi bodong, karena dokumen kendaraan seperti STNK Sampai sekarang BPKB masih ada.
“Lengkap semua, ada BPKB dan STNK. Jadi tak benar dan tak ada istilah Kendaraan Pribadi itu bodong,” tandasnya.
(can/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA