Survei Eksplorasi Migas, Ratusan Nelayan di Pamekasan Dilarang Melaut


Pamekasan, CNN Indonesia

Sekitar 300 nelayan di Kabupaten Pamekasan, Jatim, dilarang melaut imbas eksplorasi migas di wilayah utara yang meliputi Kecamatan Batumarmar dan Pasean.

Para nelayan itu dilarang melaut sejak 31 Agustus 2024. Perahu mereka diadang oleh kapal patroli dari perusahaan. Akibatnya mereka meminta ganti rugi kepada pemerintah sebagai kompensasinya.

“Kami Pernah terjadi tiga hari kehilangan pekerjaan. Ganti rugi dan kompensasi tidak jelas sampai hari ini,” kata seorang nelayan, Muniri, kepada CNNIndonesia.com, Senin (2/9).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Muniri menambahkan bahwa dalam sosialisasi terkait rencana survei potensi migas antara Pemkab Pamekasan dan para nelayan, Pernah disepakati Nanti akan ada ganti rugi dan pemberian kompensasi.

Meskipun demikian, belum ada kesepakatan mengenai besaran ganti rugi dan kompensasi yang Nanti akan diterima oleh para nelayan.

“Sampai saat ini Di waktu ini, kami masih bertanya-tanya apakah ganti rugi dan kompensasi tersebut Sungguh-sungguh Nanti akan ada,” ujarnya.

Muniri berkata survei potensi migas tersebut Nanti akan berlangsung selama satu bulan. Artinya, para nelayan Nanti akan kehilangan mata pencaharian mereka selama periode tersebut.

Bila kompensasi belum jelas, nelayan Nanti akan menghadapi kebingungan.

“Biasanya, saat tangkapan melimpah, pendapatan bisa mencapai Rp7 juta per hari. Masing-masing anak buah kapal bisa memperoleh bagian sekitar Rp500 ribu Sampai saat ini Rp700 ribu per hari,” ungkap Muniri.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pamekasan, Abdul Fata, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler, menjelaskan bahwa Di waktu ini Di waktu ini Dalam proses proses pengambilan rumpon dan alat tangkap milik nelayan.

Karena itu, pihaknya belum mengetahui besaran kompensasi yang Nanti akan diberikan oleh perusahaan kepada nelayan.

“Para nelayan Dianjurkan bersabar sampai proses pengambilan alat tangkap selesai. Berikutnya, ganti rugi dan kompensasi Nanti akan diberikan,” jelas Abdul Fata.

Adapun wilayah perairan yang terkena dampak survei potensi migas ini mencakup Desa Tamberu Agung, Desa Batubintang, dan Desa Blaban di Kecamatan Batumarmar, serta Desa Sotabar, Desa Lesong Daja, dan Desa Kapong di Kecamatan Pasean.

(nrs/wis)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version