Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Sekolah Menengah Atas (SMA) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Winner Jihad Akbar menyatakan sekolah yang terakreditasi bisa melakukan pencetakan ijazah secara mandiri mulai tahun ini.
Winner menjelaskan kebijakan itu untuk memastikan proses administrasi berjalan sesuai Syarat, sehingga peserta didik menerima ijazah yang sah sesuai standar terbaru.
“Inisiatif yang Dalam proses dikembangkan Merupakan penerapan ijazah elektronik yaitu Teknologi Digital ijazah untuk Mengoptimalkan efisiensi, keamanan, dan kemudahan akses bagi penerima ijazah,” kata Winner dalam keterangan tertulis, Jumat (7/2).
Lebih lanjut, Winner mengatakan Teknologi Digital ijazah dan pencetakan mandiri itu Bahkan untuk mendorong Supaya bisa distribusi ijazah lebih efisien dan menghindari pemalsuan.
“Melalui Teknologi Digital ini diharapkan proses penerbitan dan distribusi dokumen kelulusan menjadi lebih Ekonomis, akurat, serta mengurangi risiko pemalsuan,” jelas Ia.
Kendati demikian, Winner mengatakan pencetakan ijazah mandiri oleh sekolah itu Dianjurkan memenuhi tiga prinsip utama yaitu validitas, akurasi, dan legalitas.
Ia merujuk pada Permendikbudristek Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.
Di sisi lain, Penyusun Materi Hukum dan Perundang-undangan Xarisman Wijaya Simanjuntak mengatakan Permen itu Bahkan memastikan penerbitan ijazah oleh sekolah memiliki status hukum yang kuat.
“Sebelumnya, Permendikbud Nomor 14 Tahun 2017 belum secara eksplisit mengatur prinsip umum penerbitan ijazah. Meskipun demikian, regulasi terbaru ini Pernah menetapkan tiga prinsip utama, yaitu validitas, akurasi, dan legalitas. Prinsip-prinsip ini memastikan bahwa ijazah yang diterbitkan memiliki keabsahan hukum yang kuat serta meminimalkan risiko kesalahan administrasi,” tutur Xarisman.
(mab/fra)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA