Polda Limpahkan Duo Muller Tersangka Tanah Dago Elos ke Kejaksaan


Bandung, CNN Indonesia

Polda Jabar menyerahkan dua tersangka kasus pemalsuan surat dalam sengketa tanah di Dago Elos Didefinisikan sebagai Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller, ke Kejaksaan Negeri Bandung, Senin (22/7).

Sesuai ketentuan pantauan, dua tersangka dikeluarkan dari Gedung Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Jabar, Bandung, dengan menggunakan baju tahanan serta tangan diborgol.

Duo Muller itu terlihat pria baya dengan rambut yang menipis dan Pernah memutih.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pagi ini, penyidik Ditreskrimum Akan segera menyerahkan dua tersangka terkait kasus Dago Elos. Kasusnya pemalsuan surat. Pagi ini Pernah kordinasi dengan kejaksaan untuk menyerahkan dua tersangka,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Kasubdit II Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Aji Susatyo, saat ditemui di Mapolda Jabar, Senin.

Jules menuturkan kasus ini Pernah terjadi dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan. Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti, selanjutnya pihak Kejaksaan Akan segera melanjutkan proses hukum dengan menyerah ke Lembaga Peradilan Negeri Bandung.

“Pernah lengkap. Untuk dua tersangka tersebut, Pernah terjadi dinyatakan lengkap,” katanya.

Dalam kasus terkait Dago Elos, Muller bersaudara itu dijadikan tersangka dengan jeratan Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 263 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, atau pasal 266 ayat 2 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

“Keseluruhannya ini pasal yang dikenakan Pernah terjadi dinyatakan penyidikan polda jabar dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, dan hari ini kami Pernah terjadi menerima pemberitahuan P21, lengkapnya hasil penyidikan. Dan Segera sekali, kami Akan segera menyerahkan baik tersangka maupun barang bukti ke Kejati Jabar,” kata Jules.

(csr/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version