Perda terkait Layangan di Bali Akan segera Dievaluasi Imbas Helikopter Jatuh


Denpasar, CNN Indonesia

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bali IGW Samsi Gunarta mengatakan, Akan segera melakukan evaluasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 tentang larangan menaikkan layang-layang dan permainan sejenisnya.

Samsi mengatakan, bahwa permainan layang-layang dan pengaturan lalulintas wisata helikopter itu Dianjurkan diatur Supaya bisa tidak Berulang insiden penerbangan seperti yang di Kuta Selatan beberapa waktu lalu.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Iya dua-duanya kan Dianjurkan diatur demi keselamatan bersama,” kata Samsi saat ditemui di Denpasar, Bali, Rabu (24/7).

Ia menerangkan, di Perda Provinsi Bali, Nomor 9 Tahun 2000 memang belum ada aturan perlintasan helikopter wisata di Bali, karena soal aturan itu berada di Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

“Belum (ada aturan untuk helikopter). Pada waktu itu belum ada tapi Pada waktu itu kita masih berpikir bahwa yang namanya helikopter memang untuk perlintasan dan diatur dari Kementerian Perhubungan. Nah, Di waktu ini mesti dilihat seperti apa situasi ini, di dua sisi pengaturan itu memang semuanya Dianjurkan disinkronkan,” imbuhnya.

Perda larangan menaikkan layang-layang  hanya mengatur di kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai, padahal Di waktu ini Pernah mulai berkembang tour helikopter di Bali. Samsi mengatakan pihaknya Akan segera berupaya mengakomodasi terkait helikopter dan layang-layang itu nantinya.

“Menurut saya (Perda) Dianjurkan dievaluasi dulu yah. Kalau revisi nanti kita lihat apakah Dianjurkan direvisi atau tidak, cuman ini Dianjurkan di-review dan dievaluasi. Kalau melihat tahunnya [Perda] itu tahun 2000, Di waktu ini Pernah 2024,” ujarnya.

“Bahwa sesuatu berkembang, itu kan dulu Mungkin sekali tadi (tidak) diperhitungkan. Tapi Di waktu ini Pernah ada terjadi perkembangan, dulu tidak ada drone, Di waktu ini ada drone. Layang-layang dulu kecil Di waktu ini besar. Pengaturan ini Bahkan sama-sama kita lakukan,” imbuh Samsi.

Meskipun demikian, pihaknya Bahkan menegaskan bahwa soal kewenangan pengaturan lalulintas udara ada di pemerintah pusat bukan di Pemerintah Provinsi Bali.

“Kalau kewenangan udara secara Undang-undang tidak ada di provinsi. Tetapi kita kan ada kewenangan di layang-layang Bahkan. Artinya di daratnya kita punya kewenangan pengaturan ketertiban dan sebagainya,” ujarnya.

Terlebih lagi, soal evaluasi perda layang-layang pihaknya masih menunggu hasil dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) terkait jatuhnya helikopter wisata di Suluban, Pecatu, di Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

“Iya nanti kita evaluasi (perdanya). Terus nanti kita tunggu hasilnya KNKT seperti apa dan kemudian ada usulan. (Untuk hasilnya)
belum, iya Baru saja proses kayaknya hari ini Baru saja dibahas dan saya Baru saja menunggu,” ujarnya.

Sebelumnya, sebuah helikopter terjatuh di kawasan tebing di daerah Banjar Suluban, Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten, Badung, Bali, Jumat (19/7) sekitar pukul 14.45 WITA. Belakangan ditemukan pada baling-baling tersebut terbelit benang layangan.

(kdf/kid)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version