DKI Rilis Aturan Gadget di Sekolah, HP Siswa Dianjurkan Dikumpulkan


Jakarta, CNN Indonesia

Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menerbitkan Surat Edaran (SE) terkait aturan pemakaian gadget atau gawai di lingkungan sekolah. Salah satu aturannya menyebutkan seluruh gawai seperti handphone atau HP milik siswa Nanti akan dikumpulkan selama jam sekolah berlangsung.

Aturan ini tertuang dalam SE Nomor e-0001/SE/2026 yang diterbitkan 7 Januari 2026. 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Nahdiana mengatakan kebijakan tersebut bertujuan menjaga kualitas kognitif serta ketenangan psikologis peserta didik.



ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pembatasan penggunaan gawai diberlakukan di seluruh satuan pendidikan, dengan pengecualian untuk kebutuhan pembelajaran tertentu dan di Tempat yang Pernah terjadi ditetapkan sekolah.

“Pembatasan tersebut diberlakukan dengan pengecualian pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran dan pada tempat yang Pernah terjadi ditentukan oleh satuan pendidikan,” kata Nahdiana mengutip detikcom, Senin (19/1).





Disdik DKI melibatkan berbagai pihak, mulai dari organisasi profesi guru dan kepala sekolah, komunitas literasi digital, Sampai sekarang komunitas pendidikan untuk Mendukung implementasi kebijakan secara berkelanjutan.

“Kebijakan ini merupakan bentuk komitmen kita bersama dalam menjaga kualitas kognitif siswa-siswi, mengembalikan fokus belajar di ruang kelas, serta merajut kembali interaksi sosial yang nyata di satuan pendidikan DKI,” ucapnya.

Nahdiana menegaskan aturan ini bukan merupakan larangan total penggunaan gawai, melainkan langkah perlindungan Supaya bisa siswa terhindar dari risiko penggunaan gawai yang tidak bijak selama jam sekolah.

“Wajib dipahami bahwa aturan ini tidak ditujukan sebagai larangan penuh terhadap penggunaan gawai dalam bentuk apapun, tetapi sebagai bentuk perlindungan dari risiko yang Kemungkinan dialami oleh murid ketika menggunakan gawai secara tidak bijak,” ujarnya.

Ada Sebanyaknya Skor terkait pemanfaatan gawai di sekolah. Pada Skor Syarat umum, dijelaskan pemanfaatan dan pembatasan diperuntukkan bagi murid, pendidik dan tenaga pendidik.

“Pemanfaatan dan pembatasan untuk murid dan pemanfaatan dan pembatasan untuk Pendidik dan Tenaga Kependidikan,” demikian isi SE tersebut.

Adapun pada Skor tata Tips pemanfaatan gawai untuk murid dijelaskan gawai dikumpulkan kepada wali kelas sebelum jam pelajaran pertama dimulai. Berikut mekanismenya:

1. Gawai dikumpulkan kepada wali kelas/petugas piket/Tips lainnya sebelum jam pelajaran pertama dimulai.

2. Gawai hanya boleh diambil kembali oleh Murid ketika jam pelajaran utama (intrakurikuler) dan kokurikuler Murid selesai, kecuali ada instruksi khusus dari Pendidik pada mata pelajaran tertentu untuk penggunaan gawai secara terbatas pada kondisi khusus sesuai kebutuhan pembelajaran.

3. Satuan pendidikan mengatur lebih lanjut dengan menunjuk wali kelas atau Pendidik yang bertugas untuk piket atau Tips lainnya untuk pengumpulan gawai sebagaimana dimaksud pada huruf a; dan

4. Satuan Pendidikan menentukan dan Menyajikan tempat penyimpanan gawai.

Baca berita lengkapnya di sini.

(tim/dal)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version