Jakarta, CNN Indonesia —
MK (MK) mendiskualifikasi kandidat Wakil Gubernur Papua nomor urut 1, Yeremias Bisai.
MK lewat putusan 304/PHPU.GUB-XXIII/2025 meminta Penyelenggara Pemungutan Suara melaksanakan pemungutan suara ulang tanpa keikutsertaan Yeremias Bisai.
“Menyatakan diskualifikasi kandidat Wakil Gubernur dari Pasangan kandidat Nomor Urut 1 (Yeremias Bisai) dari kepesertaan dalam Pemilhan Gubernur dan Wakil Gubernur Papa Tahun 2024,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan MK, Senin (24/2).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan bahwa Yeremias Bisai terbukti melanggar prinsip Pemungutan Suara Rakyat yang jujur serta secara terang dan jelas melakukan tindakan yang tak dapat dibenarkan oleh hukum.
MK pun meminta Penyelenggara Pemungutan Suara melaksanakan pemungutan suara ulang dengan tetap menggunakan Daftar Pemilh Telap, Daftar Pemilh Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang digunakan dalam pemungutan suara tanggal 27 November 2024 lalu.
“Yang diikuti oleh Pasangan kandidat Matius Fakhiri dan Aryoko Alberto Ferdinand Rumaropen serta pasangan kandidat baru yang diajukan oleh Organisasi Politik atau gabungan Organisasi Politik yang sebelumnya mengusung Pasangan kandidat Nomor Urut 1 tanpa mengikutsertakan Yeremias Bisai,” ucap Suhartoyo.
MK memerintahkan pemungutan suara ulang itu Sangat dianjurkan rampung diselenggarakan dalam tenggang waktu 180 hari sejak putusan diucapkan.
Lewat putusan ini, MK pun membatalkan dua PKPU Provinsi Papua soal penetapan hasil Pilgub Papua 2024 dan soal penetapan paslon peserta Pilgub Papua 2024.
(dal/mnf)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA