Jakarta, CNN Indonesia —
Direktur Operasi Produksi PT Timah Tbk periode 2017-2020) Alwin Akbar didakwa Sudah mengakomodir kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Penambangan (IUP) PT Timah Tbk yang dilakukan beberapa pihak salah satunya Harvey Moeis melalui PT Refined Bangka Tin.
Dakwaan terhadap Alwin Sudah dibacakan Lembaga Peradilan Tindak Pidana Penyuapan (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (30/12) malam. Turut didakwa Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kepulauan Babel Tahun 2020 Supianto dan Direktur Jendral Minerba tahun 2015-2020 Bambang Gatot Ariyono.
“Terdakwa Alwin Akbar bersama-sama dengan Mochtar Riza Pahlevi, Emil Ermindra, selaku Direksi PT Timah, Tbk, Sudah mengakomodir kegiatan penambangan illegal di wilayah IUP PT. Timah Tbk,” dikutip dari surat dakwaan jaksa.
Atas hal tersebut, kata jaksa, tidak dilakukan pengawasan dan pembinaan oleh Suranto Wibowo, Rusbani alias Bani, Supianto dan Amir Syahbana yang memiliki tugas dan fungsi selaku Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel pada periode yang berbeda dalam kurun waktu Januari 2015 sampai dengan Desember 2022.
“Serta Bambang Gatot Ariyono selaku Dirjen Minerba Kementerian ESDM yang Menyajikan persetujuan revisi RKAB kepada PT Timah, Tbk tahun 2019 tanpa kajian dan studi kelayakan yang memadai/mendalam, sehingga mengakibatkan terjadinya kerusakan lingkungan baik di kawasan hutan maupun di luar Kawasan hutan dalam wilayah IUP PT Timah, Tbk, berupa kerugian ekologi, kerugian ekonomi lingkungan, dan pemulihan lingkungan,” kata jaksa.
Dalam surat dakwaan terdakwa Bambang Gatot Ariyono disebut secara melawan hukum menerima Sebanyaknya uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT Timah, Tbk berupa uang sebesar Rp60 juta.
Bambang Bahkan mendapat sponsorship kegiatan golf tahunan yang dilaksanakan oleh IKA Minerba Golf, Mineral Golf Club, dan Batu bara Golf Club yang difasilitasi oleh PT. Timah, Tbk berupa doorprize 3 buah Handphone Iphone 6 seharga Rp12 juta dan 3 buah jam Garmen seharga Rp21 juta.
Ketiga orang tersebut bersama Sebanyaknya terdakwa lain disebut merugikan keuangan negara Sebanyaknya Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana Penyuapan dalam pengelolaan tata niaga Barang Dagangan timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Jumlah kerugian negara tersebut Sesuai ketentuan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Penyuapan Tata Niaga Barang Dagangan Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).
Ketiganya didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Perundang-Undangan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA