KPK Tangkap Tersangka Kasus Suap Gubernur Malut


Jakarta, CNN Indonesia

Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Diberitakan menangkap tersangka kasus suap Mantan Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba.

Sesuai ketentuan pantauan CNNIndonesia.com, salah satu tersangka kasus suap tersebut Disebut juga Muhaimin Syarif tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 20.36 WIB. Ia dikawal penuh tim penyidik KPK Sampai saat ini lantai dua ruang pemeriksaan.

Saat dikonfirmasi, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Akan segera Menyajikan informasi kegiatan dimaksud pada besok hari.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saya belum bisa memberi tanggapan karena masih berproses. Kita tunggu besok untuk pernyataan lengkap terkait kegiatan dimaksud,” kata Tessa lewat pesan tertulis.

Muhaimin Syarif ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan Penyuapan memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Abdul Gani Kasuba selaku Gubernur Malut periode 2019-2024 terkait dengan pengadaan barang dan jasa dan pengurusan perizinan.

Muhaimin Syarif disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Penyuapan (Undang-Undang Tipikor) Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Muhaimin Syarif pernah diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Abdul Gani Kasuba. Ia dikonfirmasi di antaranya terkait dengan penggeledahan tim penyidik KPK di rumah kediamannya di Pagedangan, Tangerang, awal Januari lalu.

Terbaru, sidang praperadilan yang diajukan Muhaimin Syarif ditolak hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (16/7).

Hakim menilai proses penyidikan yang dilakukan KPK Pernah terjadi sesuai prosedur. Perkara nomor: 61/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL ini diputus pada Jumat, 5 Juli 2024.

Dalam petitum permohonan, Muhaimin Syarif meminta Lembaga Peradilan menyatakan tidak sah dan tidak Sesuai ketentuan atas hukum surat penetapan tersangka yang dikeluarkan KPK.

Ia Bahkan meminta Lembaga Peradilan memerintahkan KPK mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama dirinya. Kemudian, Lembaga Peradilan diminta menyatakan tidak sah segala berkas perkara, keputusan atau penetapan yang dikeluarkan oleh KPK.

Muhaimin Syarif Bahkan meminta kemampuan, kedudukan serta harkat dan martabatnya dipulihkan.

(ryn/isn)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA

Exit mobile version