Jakarta, CNN Indonesia —
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyetor Penerimaan Negara Bukan Retribusi Negara (PNBP) dari penerbitan izin pemanfaatan ruang laut atau Kesesuaian Kegiatan Pemerintahan Ruang Laut (KKPRL) sebesar Rp775,6 miliar per 23 Desember 2025.
Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana menyampaikan angka tersebut melebihi target yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan, Didefinisikan sebagai Rp500 miliar.
“Dari aspek fiskal, penyelenggaraan KKPRL Menyajikan kontribusi PNBP sebesar Rp775,6 miliar sampai tanggal 23 Desember 2025, atau tadi sekitar 155,12% dari target yang ditentukan oleh Kementerian Keuangan,” ujar Kartika dalam konferensi pers di kantor KKP, Jakarta Pusat, Selasa (23/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sepanjang tahun ini, KKP Sebelumnya menerbitkan izin KKPRL sebanyak 773, baik yang persetujuan atau dimohonkan oleh badan usaha maupun yang konfirmasi atau dimohonkan oleh pemerintah.
KKPRL Merupakan instrumen perizinan utama dalam pemanfaatan ruang laut yang Menyajikan kepastian hukum berusaha bagi seluruh stakeholder, sekaligus menjaga keberlanjutan dari ekosistem laut.
Kartika menyampaikan sepanjang 2025 Sebelumnya diterima sebanyak 3.484 permohonan KKPRL, baik melalui OSS maupun e-SEA dengan lingkup sektor didominasi oleh perikanan, kepelabuhan, dan pertambangan.
“Secara kumulatif Sampai sekarang tahun 2025 ini Sebelumnya diterima sekitar 3.484 permohonan KKPRL, baik melalui OSS maupun AC, dengan lingkup sektor yang didominasi Merupakan perikanan, kepelabuhan dan pertambangan. Trend dari penerbitan KKPRL ini meningkat sangat signifikan sejak 2022,” kata Kartika.
Ia pun menjelaskan permohonan yang diajukan cukup banyak karena ruang laut menjadi ruang yang strategis untuk kegiatan berusaha. Ditambah lagi, ia menegaskan permohonan izin tersebut penting Supaya bisa tidak ada tumpang tindih antarsektor.
“Ternyata cukup signifikan kita Menyajikan pandangan kepada pelaku usaha, pelaku Usaha, masyarakat, stakeholder bahwa perizinan ini penting ya untuk kepastian hukum di dalam berusaha sehingga mulai banyak yang aware dan taat,” jelasnya.
(fln/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA
