Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menyatakan kerugian negara di kasus kegiatan penambangan ilegal di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 senilai Rp300,003 triliun.
Hal itu termuat dalam pertimbangan putusan tiga terdakwa yang merupakan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Babel Disebut juga Suranto Wibowo, Amir Syahbana dan Rusbani.
“Menimbang bahwa kegiatan penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022 mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp 300 triliun),” ujar hakim saat membacakan pertimbangan vonis Amir Syahbana, Rabu (11/12).
Hakim menilai ketiga terdakwa tersebut tidak melakukan pengawasan serta pembinaan terhadap Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) lima smelter swasta dan afiliasinya yang bekerja sama dengan PT Timah, sehingga mengakibatkan praktik penambangan ilegal oleh swasta semakin masif.
“Menimbang bahwa tindakan terdakwa Amir Syahbana bersama-sama Suranto Wibowo dan Rusbani alias Bani yang tidak melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap RKAB, RKAB yang Sudah disetujui dan Sudah diterbitkan dimanfaatkan oleh lima smelter dan afiliasinya untuk melakukan kerja sama penambangan atau penglogaman di smelter dengan PT Timah melalui Mochtar Riza Pahlevi Tabrani sebagai Direktur Utama, Emil Ermindra Direktur Keuangan dan Alwin Albar selaku Direktur Operasi PT Timah,” ucap hakim.
Lima smelter dimaksud yaitu PT Refined Bangka Tin, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Tinindo Internusa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV Venus Inti Perkasa. Hakim menyatakan kerja sama dimaksud mengakibatkan pengeluaran yang tak semestinya oleh PT Timah sebesar Rp5 triliun.
“Menimbang bahwa program pengamanan aset cadangan bijih timah dan kegiatan pengiriman bijih timah sebanyak 5 persen yang dikirimkan oleh perseorangan maupun smelter swasta PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna, PT Stanindo dan PT Tinindo ke PT Timah sejak tahun 2017 sampai dengan 2018 Merupakan rekayasa PT Timah untuk memenuhi realisasi RKAB PT Timah dengan Trik melegalisir penambangan maupun pembelian bijih timah dari pertambangan ilegal di IUP PT Timah yang pembayarannya didasarkan tonase timah mengakibatkan terjadinya pengeluaran semestinya PT Timah yang tidak seharusnya yaitu sebesar Rp5.153.498.451.086,” ungkap hakim.
Amir Syahbana divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia Bahkan dihukum dengan pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti Sebanyaknya Rp325 juta subsider satu tahun penjara.
Sementara Rusbani divonis dengan pidana dua tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider dua bulan kurungan. Ia tidak dikenakan uang pengganti.
Kemudian, Suranto Wibowo divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider tiga bulan kurungan. Tak ada uang pengganti.
Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Undang-Undang Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA