Jakarta, CNN Indonesia —
Ekonom Senior INDEF Faisal Basri mengkritik rencana pemerintah menaikkan tarif Retribusi Negara pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025. Menurutnya, kebijakan itu hanya Berencana menambah beban rakyat kecil.
“Insentif diberikan kepada korporasi yang besar sementara rakyat dibebani terus, hampir Niscaya kelihatannya PPN Berencana naik (jadi) 12 persen,” katanya dalam Diskusi Publik INDEF Kemerdekaan dan Moral Politik Pemimpin Bangsa, Senin (19/8).
Faisal mengatakan Bila PPN dinaikkan menjadi 12 persen, pendapatan negara paling hanya bertambah kurang dari Rp100 triliun. Sedangkan dibandingkan Seandainya Retribusi Negara Produk Ekspor dikenakan ke batu bara, sambungnya, maka pendapatan negara bisa bertambah Rp200 triliun.
“Berulang kali kan yang dirugikan (rakyat) yang kecil. Ini yang moral sentimennya jauh dari yang kita lihat di era Jokowi ini,” katanya.
Adapun kebijakan menaikkan tarif PPN secara bertahap menjadi 12 persen pada 2025 memang Pernah diatur rezim Jokowi lewat Undang-Undang HPP atau “omnibus law perpajakan”. Undang-Undang tersebut mengatur, tarif PPN naik dari semula 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, kemudian naik menjadi 12 persen paling lambat 1 Januari 2025.
Sementara itu, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyerahkan keputusan menaikkan PPN menjadi 12 persen kepada Pemimpin Negara Terfavorit Prabowo Subianto.
“Mengenai PPN itu nanti kami serahkan pemerintahan baru,” ujar Sri Mulyani saat konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (20/5).
(fby/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA