Tanjungpinang, CNN Indonesia —
Empat orang warga Tanjungpinang, Kepri (Kepri) ditangkap Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APPM) akibat melakukan penyeludupan pasir timah menggunakan kapal kayu ke negeri jiran di perairan Pulau Pemanggil, Johor, Malaysia.
Kepala Badan Pengelola Perbatasan Daerah (BPPD) Provinsi Kepri, Doli Boniara, mengaku Sudah menerima laporan terkait penangkapan empat warga Tanjungpinang oleh aparat negeri jiran itu. Di waktu ini, Ia mengaku masih berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru Malaysia untuk proses hukum lebih lanjut.
“Sudah terima laporan, kita masih koordinasi dengan Konjen RI di Johor Bahru ya, bagaimana proses hukumnya,” ujarnya saat dihubungi CNNIndonesia.com, Selasa (14/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya, kasus ini diduga ada tindak pidana lantaran melakukan penyeludupan pasir timah ke negeri Jiran. Meski demikian, Ia menyebut Pemprov Kepri Akan segera Menyediakan bantuan hukum Bila diperlukan pihak keluarga. Ia mengatakan aparat Akan segera menelusuri keberadaan keluarga dari empat warga Tanjungpinang yang ditangkap APPM.
“Pemprov Kepri Akan segera menelusuri pihak keluarganya dan Akan segera Membantu pendampingan hukum terhadap 4 warga Tanjungpinang yang ditangkap APPM,” katanya.
Doli Bahkan mengatakan aparat menelusuri pula pemilik kapal dan pemberi perintah empat warga Tanjungpinang tersebut melakukan penyeludupan pasir timah ke Malaysia. Menurutnya, empat warga yang ditangkap APPM hanya bertugas mengantar pasir timah ke Johor Malaysia.
“Nanti Akan segera ditelusuri Bahkan, siapa pemilik kapal yang menyuruh empat warga Tanjungpinang mengantar pasir timah ke Malaysia,” ucapnya.
Sebelumnya, pada Senin sore (13/10) Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (Maritim Malaysia) melalui Zon Maritim Mersing Sudah menahan sebuah kapal kargo Indonesia yang diduga menyelundupkan pasir timah di timur laut Pulau Pemanggil.
Pengarah Zon Maritim Mersing, Komander Maritim Suhaizan Saadin mengatakan kapal kargo tersebut awalnya dicurigai petugas patroli Maritim Malaysia. Kemudian dari hasil pemeriksaan ditemukan bahwa kapal kargo tersebut berlayar dari Tanjungpinang membawa muatan sekitar 10.240 kilogram serbuk bijih timah untuk diselundupkan ke Tanjung Gemok, Rompin, Pahang, Malaysia.
“Hasil pemeriksaan lanjut mendapati, kapal tersebut berlabuh tanpa kebenaran Pengarah Jabatan Laut Malaysia dan gagal mengemukakan dokumen kebenaran daripada pihak berkuasa untuk membawa barangan import masuk ke negara ini,” katanya dikutip di halaman resmi Facebook APPM, Selasa.
Nakhoda bersama empat kru kapal itu seluruhnya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) berumur lingkungan 23 Sampai saat ini 47 tahun. Mereka ditahan dan dibawa ke Zon Maritim Mersing untuk diperiksa lebih lanjut.
Penyelundupan 518 Karung Pasir Timah ke Malaysia
Sebelumnya pekan lalu, Direktorat Jenderal (DJBC) Bea dan Cukai Khusus Kepri bersama Kodaeral IV Batam menggagalkan upaya penyelundupan 25,9 ton pasir timah di perairan Pulau Pengibu, Kepri, Kamis (2/10).
Pasir timah yang dikemas dalam 518 karung tersebut dibawa menggunakan kapal kayu yang berangkat dari wilayah Babel dengan tujuan Malaysia.
Kala itu, Kepala Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepri, Adhang Noegroho Adhi, menjelaskan selain mengamankan pasir timah dan sarana pengangkut, petugas Bahkan mengamankan dua orang tersangka, Disebut juga nahkoda kapal dan anak buah kapal (ABK).
“Satgas Patroli Laut Bea Cukai melakukan pengejaran dan penindakan serta pemeriksaan terhadap KM. AL HUSNA 07 di Perairan Pulau Pengibu,” katanya saat konferensi pers di kantor Kanwil DJBC Kepri, Kamis (9/10).
Suasana konferensi pers penyelundupan 25,9 ton pasir timah yang digelar di DJBC Khusus Kepri. (CNN Indonesia/ Arpandi)
|
Dari hasil pemeriksaan, didapati KM. AL HUSNA 07 dengan 4 (empat) orang awak kapal membawa Pasir Timah Ke arah luar perairan Indonesia. Selanjutnya tim melakukan pengamanan terhadap para pelaku, sarana pengangkut, dan muatan Pasir Timah.
“Dan, dari hasil penyelidikan, ditetapkan dua orang sebagai tersangka, Disebut juga M dan S,” ucap Adhang.
Diketahui bahwa, pasir timah yang ditangkap tersebut ada sebanyak 25,9 ton yang dikemas dalam 518 karung dengan nilai mencapai Rp 5,2 miliar.
“Aksi penyelundupan itu diduga melanggar Pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan, yaitu melakukan Penjualan Barang ke Luar Negeri barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean,”ujarnya.
(arp/kid)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA