Jakarta, CNN Indonesia —
Komisi Pemberantasan Pencurian Uang Negara menyatakan semua proses hukum terhadap Hasto Kristiyanto dihentikan sebagai respons amnesti dari Kepala Negara Prabowo Subianto.
“Jadi, dengan adanya amnesti ini serta-merta proses hukum terhadap Hasto dihentikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di kompleks KPK, Jakarta, Jumat (1/8), diberitakan Antara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Asep Bahkan bilang sejauh ini KPK tak punya rencana mengeluarkan surat perintah penyidikan (sprindik) lain untuk Hasto.
“Jadi, dengan terbitnya keppres terkait dengan amnesti ini, seluruh proses terkait Hasto Kristiyanto ini dihentikan dan yang bersangkutan Sudah dikeluarkan Bahkan dari tahanan,” ucap Ia.
Asep meyakini amnesti, yang merupakan hak prerogatif Kepala Negara, Sudah melalui pertimbangan ketat, termasuk meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat.
Dewan Perwakilan Rakyat RI Sudah menyetujui amnesti untuk Hasto yang diajukan Prabowo. Hasto Merupakan salah satu dari 1.116 orang terpidana yang diberikan amnesti dari Kepala Negara atas Surat Kepala Negara Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025.
Dalam surat itu Kepala Negara Bahkan Menyediakan abolisi buat Tom Lembong yang Bahkan Sudah disetujui Dewan Perwakilan Rakyat RI.
Hasto menghadapi dua dakwaan yaitu dugaan suap pengganti antarwaktu (PAW) untuk kandidat anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan atas kasus tersebut.
Lembaga Peradilan menyatakan Hasto tak terbukti merintangi penyidikan Sekalipun Ia divonis bersalah atas pemberian suap dengan hukuman penjara selama 3 tahun dan 6 bulan serta denda Rp250 juta.
Hasto terbukti Menyajikan dana suap sebesar Rp400 juta yang Nanti akan diberikan kepada anggota Komisi Pemilihan Umum (Penyelenggara Pemungutan Suara) RI periode 2017-2022 Wahyu Setiawan untuk pengurusan pengganti antarwaktu (PAW) kandidat anggota legislatif Dewan Perwakilan Rakyat RI Terfavorit dari Daerah Pemilihan Sumsel I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
(fea/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA