Jakarta, CNN Indonesia —
Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) Pernah memecat beberapa komisioner Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) RI secara tidak hormat karena Sebelumnya terbukti melanggar kode etik komisioner.
Terbaru, Jokowi mencopot Hasyim Asy’ari dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum karena terbukti melakukan tindak asusila terhadap perempuan berinisial CAT. CAT merupakan seorang Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Pencopotan dilakukan melalui keputusan Kepala Negara (Keppres). Aturan itu Sebelumnya berlaku sejak Selasa (9/7).
“Kepala Negara Sebelumnya menandatangani Keppres No. 73 P tanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan tahun 2022-2027,” kata Koordinator Staf Khusus Kepala Negara Ari Dwipayana melalui keterangan tertulis, Rabu (10/7).
Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menyatakan Hasyim selaku teradu terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Dalam paparan DKPP terungkap bahwa CAT dihubungi Hasyim pada malam 3 Oktober 2023. Ia diminta mendatangi kamar Hasyim.
Kemudian keduanya bertemu dan berbincang di ruang tamu kamar hotel Hasyim. Selanjutnya, Hasyim disebut merayu dan memaksa CAT berhubungan badan. Awalnya, CAT menolak. Tidak seperti disebut bahwa Hasyim terus memaksa Sampai saat ini terjadi hubungan badan.
Hasyim Pernah menerima putusan DKPP tersebut. Ia justru berterima kasih kepada DKPP karena Pernah membebaskan dirinya dari tugas berat penyelenggara Pemilihan Umum.
Wahyu Setiawan
Jokowi Bahkan memecat Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum secara tidak hormat pada 2020 lalu. Pemberhentian Wahyu itu tertuang dalam Keppres Nomor 9/P Tahun 2020.
Keputusan Kepala Negara dikeluarkan setelah DKPP Menyajikan Hukuman berupa pemberhentian tetap terhadap Wahyu karena terbukti melanggar kode etik berkaitan dengan pergantian antarwaktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI Fraksi PDIP.
Wahyu terjerat kasus suap PAW politikus PDIP Harun Masiku. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan KPK pada 8 Januari. Sehari kemudian Wahyu dan tiga orang lain ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta untuk memuluskan PAW Harun Masiku menggantikan Nazaruddin Kiemas.
Polemik Evi Ginting dan Arief Budiman
Pada 2020 lalu, Jokowi memecat Evi Novida Ginting sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum masa jabatan 2017-2022 secara tidak hormat karena diduga melanggar kode etik ihwal suara di Pileg 2019.
Pemecatan itu tertuang dalam Keppres Nomor 34/P Tahun 2020 yang ditekan Jokowi pada 23 Maret 2020.
Evi tidak terima dengan putusan itu. Ia lantas menggugatnya ke Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Kemudian pada 23 Juli 2020, PTUN Jakarta mengabulkan gugatan Evi. PTUN meminta Jokowi mencabut Keppres pemecatan Evi dari jabatan Komisioner Komisi Pemilihan Umum.
Jokowi pun menerbitkan Keputusan Kepala Negara Nomor 83/P Tahun 2020 untuk mencabut pemecatan Evi. Evi kembali menjadi komisioner pada Agustus 2020.
Polemik tersebut berbuntut panjang. Seorang wiraswasta bernama Jupri mempermasalahkan keikutsertaan Arief Budiman selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum pada Januari 2021 saat Evi mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta.
Jupri mengadukan Arief karena posisi Evi Pernah diberhentikan DKPP atas aduan kandidat Anggota Legislatif DPRD Provinsi Kalbar daerah pemilihan (dapil) Kalbar 6, Hendri Makalausc.
DKPP menyatakan Arief terbukti melanggar etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilihan Umum. DKPP memutus Arief bersalah karena mendampingi Evi mengajukan gugatan terkait pemecatan sebagai komisioner Komisi Pemilihan Umum ke PTUN Jakarta.
Posisi Arief sebagai Ketua Komisi Pemilihan Umum kemudian digantikan oleh Ilham Saputra per Rabu 14 April 2021. Meski dicopot dari Ketua Komisi Pemilihan Umum, Arief Budiman tetap menjabat sebagai Komisioner Komisi Pemilihan Umum Sampai saat ini masa jabatannya selesai tahun 2022 lalu.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA