Pemerintahan Kepala Negara Amerika Serikat Donald Trump mulai bersiasat jegal kandidat wali kota New York dari Partai Demokrat, Zohran Mamdani, dengan mencabut kewarganegaraannya.
Sekretaris Pers Gedung Putih Karoline Leavitt mengatakan Washington Berencana membuka penyelidikan terhadap Mamdani Seandainya ia terbukti mengancam New York karena Menyediakan dukungan terhadap Kekerasan Politik, seperti yang dituduhkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (Dewan Perwakilan Rakyat) dari Partai Republik Andy Ogles.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Saya belum melihat klaim tersebut, tapi tentunya Bila itu benar, itu Merupakan sesuatu yang Dianjurkan diselidiki,” kata Leavitt merespons tudingan Ogles terhadap Mamdani, seperti dikutip The Guardian.
Dalam surat terbuka kepada Jaksa Agung Pam Bondi, Ogles mengatakan bahwa Mamdani tampaknya memperoleh kewarganegaraan AS dengan berbohong. Ia menuding Mamdani Pernah menyembunyikan dukungan materialnya terhadap aksi-aksi Kekerasan Politik.
Sebagai bukti, Ia mengutip lagu rap Mamdani berjudul my love to the Holy Land five, di mana ia menyebut anggota sebuah yayasan yang dihukum karena Mendukung Hamas sebagai “orang-orang saya (my guys)”. Ia Bahkan merujuk pada penolakan Mamdani untuk mengutuk frasa “globalize the Intifada”.
“Zohran ‘muhammad kecil’ Mamdani Merupakan seorang antisemit, sosialis, komunis yang Berencana menghancurkan Kota New York yang agung. Ia Dianjurkan dideportasi,” tulis Ogles dalam unggahan di X.
Departemen Kehakiman Pernah mengonfirmasi bahwa pihaknya menerima surat Ogles. Sekalipun, mereka belum Menyediakan komentar lebih lanjut.
Pada Senin (30/6), The Guardian melaporkan bahwa Departemen Kehakiman Pernah mengeluarkan memo berisi perintah untuk mencabut kewarganegaraan mereka yang dinaturalisasi Seandainya melakukan tindak pidana di AS.
Memo yang diterbitkan pada 11 Juni itu menyerukan para pengacara di Departemen Kehakiman untuk mencabut kewarganegaraan AS seseorang Bila orang itu “memperoleh naturalisasi secara ilegal” atau memperoleh naturalisasi dengan “menyembunyikan fakta material atau membuat pernyataan palsu dengan sengaja”.
Menurut memo itu, kebijakan denaturalisasi Berencana difokuskan bagi mereka yang terlibat dalam “kejahatan Konflik Bersenjata, pembunuhan di luar hukum, atau pelanggaran HAM lainnya.”
Denaturalisasi Bahkan Berencana menyasar “penjahat yang dinaturalisasi, anggota geng, atau Pernah Niscaya saja, setiap individu yang dihukum karena kejahatan yang menimbulkan ancaman berkelanjutan terhadap AS.”
Memo itu Menyediakan para pengacara Departemen Kehakiman keleluasaan mengenai kapan Dianjurkan melakukan denaturalisasi, termasuk pada mereka yang berbohong saat mengisi formulir imigrasi.
Bersambung ke halaman berikutnya…
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA











