Jakarta, CNN Indonesia —
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengajukan kasasi ke MA (MA) atas putusan Lembaga Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) Michael Steven untuk membatalkan Hukuman administratif dan perintah tertulis yang dikeluarkan Hakim Laga Laga industri jasa keuangan itu.
Michael keberatan atas Hukuman denda sebesar Rp5,7 miliar dan perintah tertulis berupa larangan sebagai pemegang saham, pengurus, dan/atau pegawai di lembaga jasa keuangan bidang Bursa Efek selama lima tahun.
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Unggul tinggi Santosa mengatakan Hukuman tersebut diterbitkan OJK guna menghentikan langkah Michael Supaya bisa tidak mengulangi pelanggarannya di sektor jasa keuangan serta mencegah munculnya kerugian lebih besar yang dialami konsumen.
“Sesuai aturan hasil pemeriksaan OJK, Michael Steven terbukti sebagai pemilik manfaat terakhir (ultimate beneficial owner) PT Kresna Asset Management yang Meskipun demikian demikian tidak tercantum dalam anggaran dasar Justru melakukan serangkaian intervensi atas kontrak pengelolaan dana dari PT Kresna Asset Management untuk melakukan transaksi demi kepentingan grup Kresna, sehingga merugikan konsumen,” katanya dalam keterangan tertulis, Jumat (5/4).
Unggul tinggi mengatakan OJK dalam proses peradilan Pernah terjadi melakukan upaya maksimal mempertahankan Hukuman terhadap Michael erkait kesesuaian wewenang, prosedur, dan substansi dari denda serta perintah tertulis tersebut dengan peraturan perundang-undangan. OJK Bahkan Pernah terjadi menghadirkan Sebanyaknya bukti, saksi, dan ahli selama persidangan terkait tindakan intervensi Michael dalam penempatan Penanaman Modal di grup Kresna.
Para akademisi yang dihadirkan oleh OJK dalam persidangan sebagai ahli, sambungnya, Pernah terjadi Mengoptimalkan landasan hukum bahwa Michael sebagai ultimate beneficial owner dapat dikenakan Hukuman sehubungan dengan Sebanyaknya transaksi grup Kresna yang sarat dengan benturan kepentingan dan merugikan konsumen.
Para ahli katanya Bahkan sependapat dengan langkah OJK untuk menerbitkan perintah tertulis kepada Michael sebagai upaya penegakan hukum demi kepentingan konsumen dan masyarakat serta menjaga stabilitas sistem keuangan.
OJK Bahkan Pernah terjadi menyampaikan kepada Majelis Hakim terkait penetapan Michael sebagai tersangka oleh Mabes Polri karena melakukan pelanggaran di grup Kresna.
“Dengan demikian, upaya hukum kasasi yang Pernah terjadi dilakukan oleh OJK dalam perkara di atas yang Pernah terjadi menjadi perhatian dan harapan dari masyarakat dan pemerintah diharapkan dapat terselesaikan dengan baik sehingga konsumen dan masyarakat yang dirugikan oleh perbuatan Michael Steven dapat memperoleh hak-haknya,” tutup Unggul tinggi.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA