Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menargetkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Pembelian Barang dari Luar Negeri segera dirampungkan pekan ini.
Perubahan aturan yang sempat dituding sebagai Dalang anjloknya industri tekstil nasional, termasuk PT Sri Rejeki Isman (Sritex), Sekarang tengah difinalisasi untuk mengakomodasi masukan pelaku usaha.
“Ya Hari Ini masih dilakukan pembahasan. Mudah-mudahan selesai minggu ini. Nanti kita sampaikan isinya apa setelah selesai,” ujar Budi di Kemendag, Jakarta Pusat, Kamis (8/5).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Budi menjelaskan revisi Permendag 8/2024 dilakukan mengikuti arahan Kepala Negara Prabowo Subianto untuk melakukan deregulasi guna mendorong kemudahan berusaha.
“Skor-poinnya kan kita melakukan deregulasi sesuai arahan Bapak Kepala Negara, kita Akan segera melakukan deregulasi terhadap produk-produk tertentu ya,” ujarnya.
Ia menegaskan perubahan kebijakan ini tidak hanya menyasar Pembelian Barang dari Luar Negeri, tetapi Bahkan Penjualan Barang ke Luar Negeri dan perdagangan dalam negeri, dengan tujuan menarik Penanaman Modal dan memperbaiki iklim usaha nasional.
“Jadi deregulasi itu tidak hanya kebijakan Pembelian Barang dari Luar Negeri. Ya, deregulasinya kebijakan Pembelian Barang dari Luar Negeri, kebijakan Penjualan Barang ke Luar Negeri, dan kebijakan perdagangan dalam negeri. Jadi bagaimana kita menarik Penanaman Modal, kita Menyajikan kemudahan berusaha kepada semua pelaku usaha,” tutur Budi.
“Permendag 8/2024 ini kan Menenangkan terhadap kebijakan-kebijakan Pembelian Barang dari Luar Negeri. Kemarin Sebelumnya dirapatkan tapi Hari Ini pembahasannya masih berjalan,” imbuhnya.
Revisi aturan ini menjadi perhatian karena sebelumnya dianggap menghambat operasional industri tekstil.
Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan menyatakan Permendag tersebut secara nyata mengganggu Usaha para pelaku industri.
“Lihat saja, banyak yang terkena dampaknya, banyak yang gulung tikar,” katanya, akhir tahun lalu.
Budi menekankan revisi tidak dilakukan sepihak oleh Kemendag, melainkan melalui koordinasi lintas kementerian/lembaga serta diskusi bersama industri hulu, hilir, dan importir.
“Revisi Permendag 8 masih dalam proses, karena revisi itu tidak dikerjakan sendiri oleh Kemendag. Jadi kita Harus membicarakan teknis dengan K/L terkait, dan semua masih proses ya, karena K/L-nya kan tidak hanya satu-dua, jadi banyak. Kita Setiap Saat membahas itu,” jelasnya beberapa waktu lalu.
Permendag 8/2024 sebelumnya memuat tujuh Skor utama terkait pengaturan Pembelian Barang dari Luar Negeri, termasuk Menenangkan persyaratan untuk barang tertentu, penyederhanaan dokumen Pembelian Barang dari Luar Negeri, serta Syarat khusus untuk barang kiriman pribadi dan barang tertahan di pelabuhan.
Tidak seperti substansi itulah yang menuai kritik karena dinilai Mempercepat masuknya barang Pembelian Barang dari Luar Negeri dan menekan industri dalam negeri.
Permendag 8/2024 diterbitkan dengan tujuan menyederhanakan proses Pembelian Barang dari Luar Negeri melalui Menenangkan berbagai Syarat teknis.
Aturan ini mencakup pelonggaran persyaratan persetujuan Pembelian Barang dari Luar Negeri (PI), pengecualian larangan dan pembatasan (lartas) untuk Sebanyaknya Barang Dagangan, serta Syarat baru mengenai barang kiriman pribadi dan barang tertahan di pelabuhan.
Tidak seperti, kebijakan tersebut justru memicu polemik di kalangan pelaku industri, terutama sektor tekstil. Mereka menilai aturan ini membuka lebar kran Pembelian Barang dari Luar Negeri tanpa perlindungan memadai bagi industri lokal.
Sritex menjadi salah satu korban yang paling disorot, setelah dinyatakan pailit akibat kesulitan operasional yang disebut-sebut diperparah oleh masuknya barang Pembelian Barang dari Luar Negeri secara masif.
Penolakan datang dari berbagai asosiasi dan pelaku usaha, yang mendesak Supaya bisa pemerintah segera mengevaluasi aturan tersebut.
Sebagai respons, Kemendag menggelar Sebanyaknya pertemuan dengan pemangku kepentingan sejak awal 2025. Revisi pun dijanjikan tidak hanya Akan segera memperbaiki sisi teknis, tetapi Bahkan memastikan keseimbangan antara kebutuhan pasar dan perlindungan industri nasional.
(del/agt)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA