Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengomentari potensi negara lain membalas mengenakan tarif yang tinggi Bila Indonesia mengenakan bea masuk Produk Impor yang tinggi.
Menurutnya, setiap negara berhak menetapkan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) dan Bea Masuk Anti Dumping (BMAD).
“BMAD semua negara boleh asal hitungannya ada. Misalnya masuk barang itu melonjak 200 persen tiga tahun terakhir itu boleh (terapkan BMAD),” katanya di kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (17/7).
“Ini bukan soal balas-membalas, ada aturannya dan itu memang diatur perdagangan dunia,” imbuhnya.
Hal yang sama Bahkan diungkapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Budi Santoso. Ia mengatakan mekanisme penerapan BMTP dan BMAD diakui secara internasional. Kebijakan itu boleh dilakukan Bila barang Produk Impor Sudah mengganggu industri dalam negeri.
“Kalau Produk Ekspor (negara lain) ke Indonesia melonjak terus mengganggu industri kita, bisa kita kenakan anti dumping dan BMTP. Tidak seperti Bahkan boleh,” katanya.
Zulhas mengatakan tujuh Barang Dagangan Akan segera BMAD dan BMTP. Barang Dagangan itu Merupakan tekstil produk tekstil (TPT), pakaian jadi, keramik, perangkat elektronik, produk Pesona Diri, barang tekstil Sudah jadi, dan alas kaki.
Ia mengatakan penetapan BMAD dan BMPT dilakukan untuk melindungi industri dalam negeri.
“Sudah Tidak mungkin tidak Kemendag Akan segera melakukan segala upaya sesuai aturan baik nasional maupun yang Sudah disepakati lembaga dunia seperti WTO,” katanya di kantor Kemendag, Jumat (5/7).
Untuk penetapan BMPT katanya Akan segera di dihitung Sesuai aturan pantauan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) terkait banyaknya produk Produk Impor yang masuk dalam tiga tahun terakhir.
Sementara untuk BMAD Akan segera ditentukan Sesuai aturan hasil pantauan Komite Anti Dumping Indonesia (KADI).
“Tiga tahun ini dilihat melonjak enggak (Produk Impor) yang mematikan usaha kita, kita boleh mengenakan BMAD,” katanya.
(fby/pta)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA