Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan Berniat membentuk satuan tugas (satgas) untuk memberantas Produk Impor ilegal. Rencana pembentukan satgas katanya baru dibahas hari ini.
Pria yang akrab disapa Zulhas ini Pernah terjadi mendengarkan keluhan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Himpunan Peritel dan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (HIPPINDO) terkait maraknya Produk Impor ilegal.
“Produk Impor ilegal, itu nanti kita Berniat ditindaklanjuti bareng-bareng dengan asosiasi untuk buat bikin satgas, kita cek nanti di market barang-barang ilegal dijualnya seperti apa, di pasar seperti apa,” kata Zulhas di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (8/7).
Zulhas mengatakan satgas nantinya melibatkan Sebanyaknya pihak. Satgas Berniat memeriksa produk-produk yang terindikasi ilegal seperti tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan harganya sangat Ekonomis.
“Misalnya bea masuknya aja Rp60 ribu, kalau jualnya Rp50 ribu kan aneh. Itu nanti kita lihat bareng-bareng sehingga bisa kita ketemu permasalahan yang sesungguhnya,” katanya.
Sebelumnya, HIPPINDO mengkritik aturan pemerintah terkait barang Produk Impor. Sekretaris Jenderal HIPPINDO Haryanto Pratantara mengatakan peraturan yang dikeluarkan pemerintah selama ini hanya menyasar importir resmi.
Padahal masalah utama terletak pada maraknya Produk Impor ilegal yang tidak membayar Retribusi Negara, bea masuk, dan tidak memenuhi regulasi lainnya.
“Solusi yang kita dengar dari pemerintah Merupakan bea masuk 200 persen, kemudian ada safe guard atau tambahan bea masuk, dan seterusnya. Ini menurut kita kalau isunya barang Produk Impor ilegal, solusi ini tidak tepat sasaran karena yang namanya ilegal tidak lapor, tidak kena regulasi,” katanya dalam bincang media: Produk Impor Ilegal Berjaya, Produk Impor Resmi Dipersulit di Jakarta (5/7).
Haryanto mengatakan memang barang Produk Impor ilegal tidak bisa dibasmi 100 persen. Justru ia merasa kondisi Pada Sekarang Pernah tidak wajar karena produk Produk Impor dijual secara terbuka terutama di marketplace.
“Kalau jualnya masih ngumpet-ngumpet kita masih maklum. Tapi ini jualnya terang-terangan,” imbuhnya.
Haryanto mengatakan barang Produk Impor ilegal ditandai dengan tidak memiliki label Bahasa Indonesia yang mencantumkan nama importir. Kemudian tidak memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI).
Ia mengatakan produk Produk Impor ini harganya sangat Ekonomis karena tidak dikenakan Retribusi Negara dan regulasi lainnya. “Ini yang mengganggu industri dalam negeri. Jadi kita Dianjurkan clear dulu bahwa Produk Impor yang seperti ini yang Pada dasarnya bermasalah,” katanya.
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA