Warga Jadi Objek Foto Bisa Gugat Bila Privasi Dilanggar


Jakarta, CNN Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyebut masyarakat memiliki hak untuk menggugat Bila merasa privasinya dilanggar karena foto diunggah ke aplikasi tertentu tanpa sepersetujuan. 

Pada saat ini Bahkan tengah ramai diperbincangkan di media sosial soal fotografer yang menjual foto warga via aplikasi berbasis kecerdasan buatan (AI). Biasanya gambar diambil ketika warga tengah beraktivitas di ruang publik, dengan mayoritas saat berolahraga. 

Aplikasi ini cukup tren di kalangan para pelari, karena mereka bisa dengan mudah mendapatkan potret diri ketika berolahraga.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Trend Populer ini menjadi pro-kontra di masyarakat. Sebagian merasa tidak nyaman dan khawatir terhadap privasi mereka karena Pada saat ini ada lensa-lensa yang siap membidik di ruang publik.





“Masyarakat memiliki hak untuk menggugat pihak yang diduga melanggar atau menyalahgunakan data pribadi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ITE dan Undang-Undang PDP,” ujar Dirjen Pengawasan Digital Komdigi Alexander Sabar kepada CNNIndonesia.com, Rabu (29/10).

Alex menegaskan penting bagi fotografer untuk mematuhi Syarat dalam Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (Undang-Undang PDP), terutama Bila kegiatan pemotretan dilakukan di luar konteks pribadi atau rumah tangga.

Menurutnya, foto seseorang, terutama yang menampilkan wajah atau ciri khas individu, termasuk kategori data pribadi karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang secara spesifik.

“Karena itu, setiap kegiatan pemotretan dan publikasi foto Harus memperhatikan aspek etika dan hukum pelindungan data pribadi,” tuturnya.

Berencana mengundang komunitas fotografer

Alex mengatakan fotografer Bahkan Sangat dianjurkan mematuhi Syarat hak cipta yang melarang pengkomersialan hasil foto tanpa persetujuan dari subjek yang difoto.

Sesuai Undang-Undang PDP, kata Alex, setiap bentuk pemrosesan data pribadi, mulai dari pengambilan, penyimpanan, Sampai sekarang penyebarluasan, Sangat dianjurkan memiliki dasar hukum yang jelas. Salah satu bentuknya Merupakan melalui persetujuan eksplisit dari subjek data.

Alex menyebut pihaknya Berencana mengundang perwakilan fotografer dan platform untuk berdiskusi terkait fotografi dalam konteksi perlindungan data pribadi. Berbeda dari, ia tidak menjelaskan kapan diskusi tersebut Berencana dilakukan.

“(Kami) ke depan Berencana mengundang perwakilan fotografer maupun asosiasi seperti AOFI serta PSE terkait untuk berdiskusi dan Mengoptimalkan pemahaman terkait kewajiban hukum dan etika fotografi, khususnya dalam konteks pelindungan data pribadi,” tuturnya.

Lebih lanjut, Alex terus mendorong literasi digital masyarakat yang menekankan pentingnya etika penggunaan teknologi dan pelindungan data pribadi, termasuk di sektor kreatif seperti fotografi dan kecerdasan buatan generatif.

Ia menyebut upaya ini menjadi bagian dari komitmen membangun ekosistem digital yang Aman, beretika, dan berkeadilan.

(lmy/vws)

Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA