Jakarta, CNN Indonesia —
Warga menggugat hasil Pemilihan Kepala Daerah Banjarbaru yang memenangkan pasangan kandidat wali kota-wakil wali kota Erna Lisa Halaby-Wartono ke MK (MK). Permohonan diajukan pada Rabu, 4 Desember 2024.
“Gugatan diajukan hari Rabu, 4 Desember 2024. Ada dua permohonan. Ada pemohon yang pemohonnya pemantau Pemilihan Umum, ada permohonan yang warga pemilih,” ujar Denny Indrayana saat dihubungi melalui sambungan telepon, Jumat (6/12).
Kantor hukum Denny Disebut juga Integrity bergabung ke dalam Tim Hukum Banjarbaru Haram Manyarah (Hanyar) yang mendampingi dua pemohon tersebut.
“Hari ini batas waktu memasukkan perbaikan,” ucap Ia.
Denny menilai pelaksanaan pemungutan suara yang diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) Kota Banjarbaru tidak konstitusional.
Menurut penghitungan Komisi Pemilihan Umum Kota Banjarbaru, Erna-Wartono yang merupakan pasangan kandidat nomor urut 1 meraih 36.135 suara sah. Sementara itu, pasangan kandidat nomor urut 2 Muhammad Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah tertulis mendapatkan 0 suara.
Pencalonan Aditya-Said sebelumnya dibatalkan Komisi Pemilihan Umum karena diduga melakukan pelanggaran administratif. Suara untuk Aditya-Said dianggap tidak sah.
Data tersebut dikumpulkan dari lima kecamatan di Kota Banjarbaru, meliputi Kecamatan Landasan Ulin, Cempaka, Banjarbaru Utar
Di tiap kecamatan, suara yang dihitung sah hanya suara yang masuk ke paslon Erna-Wartono. Sedangkan suara yang diterima pasangan kandidat Aditya-Said masuk ke dalam suara tidak sah dengan jumlah 78.736 suara.
Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru mencatat jumlah warga yang menggunakan hak pilihnya dari total 403 tempat pemungutan suara (TPS) sebanyak 114.871 orang.
Perolehan 100 persen suara untuk salah satu pasangan kandidat ini jadi sorotan publik lantaran dianggap janggal.
“Pokok persoalannya suara rakyat pemilih Banjarbaru itu dianggap tidak sah. Jadi, Pada akhirnya dari dua pasangan kandidat, hanya ada satu karena satunya didiskualifikasi,” tutur Denny.
“Kalau hanya ada satu pasangan kandidat, harusnya kan pasangan kandidat yang tersisa melawan kotak kosong dong, ini enggak,” sambungnya.
Dalam petitumnya, para pemohon meminta MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Banjarbaru yang memenangkan pasangan kandidat Erna Lisa-Wartono.
“Kedua, meminta diadakan pemilihan wali kota ulang. Kemudian kita minta lakukan PSU (pemungutan suara ulang) melawan kotak kosong,” ucap Denny.
Sementara anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Pengawas Pemungutan Suara) RI Lolly Suhenty menilai tidak ada pelanggaran yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (Komisi Pemilihan Umum) dalam Menggelar Pemilihan Kepala Daerah (Pemilihan Kepala Daerah) Kota Banjarbaru2024, Kalsel.
“Kalau yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum, ya, tidak (ada pelanggaran), karena Ia menjalankan rekomendasinya dari Pengawas Pemungutan Suara,” ujar Lolly ketika ditemui di Bintan, Kepri, dikutip Antara, Rabu (4/12).
(ryn/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA