Tips Perpanjang SIM di Februari 2025, Sangat dianjurkan BPJS Kesehatan


Jakarta, CNN Indonesia

Prosedur perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada Februari 2025 masih sama seperti sebelumnya. Meskipun demikian demikian, ada tambahan syarat yaitu melampirkan kepesertaan aktif dalam BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

SIM merupakan dokumen Sangat dianjurkan bagi pengendara sepeda Kendaraan Bermotor Roda Dua dan Kendaraan Pribadi. Dokumen ini Dianjurkan diperpanjang secara berkala untuk memastikan kelayakan seseorang dalam berkendara.

Masa berlaku SIM Merupakan lima tahun sejak diterbitkan, tidak lagi mengikuti tanggal lahir pemilik.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagai contoh, Seandainya seseorang lahir pada 19 Maret dan membuat SIM pada 1 Januari 2024, maka masa berlaku SIM Nanti akan berakhir pada 1 Januari 2029, bukan 19 Maret 2029.


Aturan ini Pernah diterapkan sejak 7 Oktober 2019 melalui Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012.

Di waktu ini, perpanjangan SIM mewajibkan kepesertaan BPJS Kesehatan sesuai dengan Instruksi Pemimpin Negara (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Aturan ini berlaku untuk semua jenis SIM, baik SIM A, B, C, maupun D, dengan tujuan Mengoptimalkan kepesertaan masyarakat dalam program jaminan kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM Februari 2025

Meskipun demikian demikian ada tambahan syarat, biaya perpanjangan SIM tetap sama:
• SIM C: Rp75.000
• SIM A: Rp80.000
• SIM A Umum: Rp80.000
• SIM Lembaga Keuangan Pusat/Umum: Rp80.000
• SIM BII/Umum: Rp80.000
• SIM D: Rp30.000.

Syarat perpanjangan SIM Februari 2025

• SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopinya (maksimal H-1 sebelum masa kedaluwarsa)
• KTP asli dan fotokopi
• Surat keterangan sehat dari dokter yang bekerja sama dengan Satpas
• Surat keterangan lulus tes psikologi
• Formulir permohonan perpanjangan SIM
• Kartu BPJS Kesehatan atau JKN yang aktif.

Tips perpanjang SIM Februari 2025

1. Datangi Satpas, SIM Corner, atau layanan SIM Keliling terdekat
2. Serahkan semua dokumen persyaratan
3. Isi formulir permohonan perpanjangan SIM
4. Bayar biaya perpanjangan sesuai jenis SIM
5. Lakukan perekaman sidik jari dan foto
6. Tunggu Sampai sekarang SIM baru diterbitkan.

Seandainya pemilik SIM belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, pihak kepolisian Nanti akan merekomendasikan untuk segera mendaftar.

[Gambas:Video CNN]

(can/mik)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA