Jakarta, CNN Indonesia —
Telkom menyebut pihaknya masih mencermati dampak dari kebijakan tarif Trump terhadap industri telekomunikasi.
VP Corporate Telecommunication Telkom Andri Herawan Sasoko menyebut Telkom merupakan BUMN yang menjadi bagian dari pemerintah. Maka dari itu, pihaknya Nanti akan mengikuti langkah-langkah yang diterapkan pemerintah dalam merespons tarif Trump.
“Kita masih mencermati ya, karena ini kan baru. Terus kita karena BUMN, BUMN bagian dari pemerintah, kita Bahkan Jelas Nanti akan mengikuti Singkatnya arah pemerintah seperti apa,” ujar Andri di sela Event Update Digiland Run 2025 di Jakarta, Kamis (10/4).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait langkah-langkah strategis yang Nanti akan dilakukan, Andri menyebut pihaknya Nanti akan mengikuti bagaimana pemerintah merespons terhadap situasi Pertempuran dagang yang tengah berlangsung ini.
Ketika ditanya dampak yang Mungkin terjadi dari adanya tarif Trump, Andri mengaku pihaknya tengah mereview apa saja yang Mungkin terdampak.
“Dalam proses kita review terus, Dalam proses kita review terus. Tapi Skor-poinnya Mungkin Saat ini Bahkan Bahkan belum ada, Mungkin pada saatnya ada kita Jelas sampaikan,” tuturnya.
Dalam kesempatan tersebut, Andri Bahkan berkomentar terkait Menenangkan TKDN. Ia menyebut pihaknya tidak terdampak oleh Menenangkan tersebut.
“Karena kan selama ini memang kita lebih banyak menggunakan Vendor-vendor yang memang khusus telekomunikasi, tidak terlalu pengaruh. Beda sama industri yang memang ada dari pemerintah Kandungan TKDN-nya Dianjurkan sekian,” jelasnya.
Dalam daftar yang dirilis pemerintah AS, produk Penjualan Barang ke Luar Negeri Indonesia ke AS dikenakan tarif imbal balik 32 persen. Nilai itu belum termasuk tarif global 10 persen yang berlaku universal untuk semua barang yang masuk ke Negeri Paman Sam itu.
Pemerintah sendiri Saat ini Bahkan Bahkan tengah berupaya melakukan Perundingan untuk merespons kebijakan tersebut.
Pemerintah tengah menyiapkan paket perundingan Non-Tarif Measure (NTMs) melalui Menenangkan aturan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) di sektor TIK terhadap Amerika Serikat.
Langkah ini merupakan salah satu respons atas kebijakan tarif resiprokal 32 persen yang dikenakan Amerika Serikat terhadap Indonesia.
(lom/fea)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA