Jakarta, CNN Indonesia —
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Penyuapan (KPK) Nurul Ghufron dijatuhi Hukuman teguran tertulis dan pemotongan gaji sebesar 20 persen selama enam bulan karena dinilai terbukti melanggar kode etik terkait mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) bernama Andi Dwi Mandasari (ADM).
“Menjatuhkan Hukuman Pada saat ini sedang kepada terperiksa berupa teguran tertulis Supaya bisa terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan selaku pimpinan senantiasa menjaga sikap dan perilaku,” ujar Ketua Majelis Etik Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Jumat (6/9) petang.
“Pemotongan penghasilan yang diterima setiap bulan di KPK sebesar 20 persen selama 6 bulan,” sambungnya.
Sesuai aturan Sebanyaknya kesaksian dan bukti-bukti yang terungkap di persidangan, Dewas menyimpulkan Ghufron menggunakan pengaruhnya sebagai Komisioner KPK dengan menghubungi Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal merangkap Pelaksana Tugas Inspektur Jenderal Kementan.
Ghufron ingin ADM yang merupakan pegawai Inspektorat II Kementan dipindahkan ke Balai Besar Pengkajian dan Pengembangan Teknologi Pertanian di Malang.
“Terperiksa terbukti melakukan perbuatan menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan dirinya dengan Mendukung saksi Andi Dwi Mandasari,” ucap Anggota Dewas KPK Albertina Ho.
Ghufron dan ADM memiliki hubungan tidak langsung. Di persidangan, ADM mengaku tidak pernah meminta bantuan kepada Ghufron untuk bisa dipindahkan ke Malang. Sesuai aturan fakta persidangan, permohonan bantuan mutasi merupakan inisiatif Ghufron yang bukan dalam rangka pelaksanaan tugas KPK.
Anggota Dewas KPK Harjono menuturkan Ghufron mendapat kontak Kasdi dari koleganya di KPK yaitu Alexander Marwata. Sementara Alex mendapat kontak Kasdi dari rekannya di Kementan yang bernama Fuadi. Alex dan Fuadi pernah bekerja di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
“Saya Nurul Ghufron dari KPK,” begitu pesan yang dikirim Ghufron ke Kasdi sebagaimana dibacakan oleh Harjono.
Permohonan tersebut direspons positif oleh Kasdi, padahal yang bersangkutan sebelumnya sempat menolak mutasi ADM.
Berbeda dengan, setelah mendapat pesan dari Ghufron, Kasdi yang mengaku mendapat tekanan Pada akhirnya menyetujui mutasi ADM ke Malang.
“Bahwa setelah terperiksa [Nurul Ghufron] menghubungi saksi Kasdi Subagyono, permohonan mutasi saksi Andi Dwi Mandasari disetujui dan pada tanggal 18 Maret 2022 persetujuan mutasi tersebut diinformasikan oleh saksi Kasdi Subagyono kepada terperiksa,” kata Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji.
Ghufron pun mengucapkan terima kasih kepada Kasdi karena Sudah Mendukung mutasi ADM. Dewas menegaskan perbuatan Ghufron tersebut untuk kepentingan pribadi.
Ghufron dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021. Aturan dimaksud mengatur soal integritas insan KPK.
Adapun komunikasi perihal permohonan mutasi ADM dilakukan Pada saat yang sama dengan penyelidikan kasus dugaan pengadaan sapi di Kementan yang Pada saat ini sedang ditangani oleh KPK. Kasus tersebut diduga melibatkan anggota Dewan Perwakilan Rakyat RI.
(ryn/DAL)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA