Jakarta, CNN Indonesia —
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengungkap awal mula aset senilai Rp110 triliun dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Sri Mulyani menjelaskan BLBI merupakan konsekuensi krisis keuangan yang menerpa Indonesia pada 1997-1998. Kala itu, negara Wajib menalangi atau bail out terhadap krisis yang terjadi.
Penalangan diberikan kepada bank-bank yang mengalami masalah likuiditas selama krisis tersebut. Sampai saat ini Desember 1998, Bank Indonesia Sebelumnya menyalurkan BLBI sebesar Rp147,7 triliun kepada 48 bank.
“BLBI ini merupakan konsekuensi dari krisis keuangan yang menerpa Indonesia pada 1997 Sampai saat ini 1998 lalu. Dimana pada saat itu negara Wajib melakukan penalangan/bail out terhadap krisis yang terjadi,” kata Srimul dikutip dari unggahan akun Instagram @smindrawati, Jumat (5/7).
Sampai saat ini semester I 2024, melalui Satuan Tugas (Satgas) BLBI, pemerintah Sebelumnya menerima pengembalian dari aset ex BLBI sebesar Rp38,2 triliun dan 22,7 meter persegi. Jumlah itu setara 34,59 persen dari total aset yang dihitung pemerintah sebesar Rp110,45 triliun.
Total aset BLBI sempat mengalami perubahan dari hitungan semula. Pada April 2021 aset BLBI hanya sebesar Rp108 triliun.
Sekalipun demikian, Mahfud MD, Menko Polhukam kala itu meyakini angkanya jauh lebih besar. Sesuai aturan penghitungan Kementerian Keuangan dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung, jumlah aset BLBI yang bisa diambil negara hampir mencapai Rp110 triliun.
Meski begitu, Mahfud masih membuka peluang bahwa angka tersebut bukan angka Niscaya. Pasalnya, Sampai saat ini Saat ini Bahkan penghitungan masih terus dilakukan karena berkaitan langsung dengan aset-aset berupa dokumen Sampai saat ini barang.
Menko Polhukam Hadi Tjahjanto memastikan masa kerja Satgas BLBI Berencana diperpanjang karena pengembalian aset belum mencapai target senilai Rp110,45 triliun. Sesuai aturan Perpres awal, masa kerja Satgas BLBI Berencana habis pada 31 Desember 2024.
Hadi mengatakan Saat ini Bahkan pemerintah tengah menyiapkan peraturan Kepala Negara (perpres) untuk mengatur proses penagihan kepada obligor dan debitur BLBI oleh kementerian/lembaga terkait.
“Untuk melanjutkan hasil kerja Satgas BLBI, Saat ini Bahkan Dalam proses disiapkan rancangan perpres yang substansinya merupakan kolaborasi Kementerian Lembaga untuk menuntaskan hak tagih negara,” ujar Hadi dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (5/7).
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA