Jakarta, CNN Indonesia —
Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia resmi berlaku di delapan negara Asia Tenggara atau Asean terhitung Juni 2025. Ini merupakan kabar baik bagi Anda yang gemar jalan-jalan keluar negeri khususnya negara Asia Tenggara, Berbeda dari belum memiliki SIM internasional.
Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri Brigadir Jenderal Yusri Yunus mengatakan langkah ini dipandang sebagai terobosan besar, terutama dalam integrasi dokumen legalitas di Indonesia, terlebih SIM di Tanah Air Pernah terjadi menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.
Menurut Ia perubahan ini Bahkan sejalan dengan upaya Korlantas Polri untuk menyederhanakan dan Mempercepat penggunaan dokumen resmi lainnya seperti KTP, NPWP, dan BPJS.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ia nantinya tampilan SIM Bahkan Berencana diperbarui untuk memudahkan proses identifikasi otoritas asing.
“SIM C Berencana diberikan logo Kendaraan Bermotor Roda Dua, sedangkan SIM A dilengkapi logo Kendaraan Pribadi,” kata Yusri mengutip situs resmi Polri, Rabu (23/3).
Kata Ia tidak semua negara menerapkan aturan serupa lantaran memiliki Syarat tambahan yang Harus dipatuhi para pelancong. Misalnya Singapura, nantinya SIM Indonesia hanya berlaku 12 bulan, Berikutnya pengemudi Dianjurkan mengurus SIM lokal.
Begitu Bahkan Malaysia. Sejak 2018, pengemudi asing diwajibkan memiliki SIM Internasional dan SIM negara asal yang masih berlaku, atau mengajukan SIM lokal Malaysia.
“Pembenahan ini Tidak mungkin tidak memudahkan mobilitas warga Indonesia di kawasan ASEAN dan diharapkan menjadi langkah awal Ke arah pengakuan yang lebih luas Di kemudian hari,” katanya.
Berikut 8 negara di Asean yang dapat menggunakan SIM Indonesia:
1. Singapura
2. Thailand
3. Laos
4. Filipina
5. Vietnam
6. Brunei Darussalam
7. Myanmar
8. Malaysia.
[Gambas:Video CNN]
(ryh/mik)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA