Jakarta, CNN Indonesia —
Majelis hakim Lembaga Peradilan Tindak Pidana Pencurian Uang Negara (Tipikor) pada Lembaga Peradilan Negeri (PN) Jakarta Pusat mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) perihal penundaan pembacaan tuntutan pidana terhadap tiga terdakwa mantan Hakim PN Surabaya di kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi.
Jaksa memohon penundaan karena belum siap dengan surat tuntutannya.
Tiga hakim PN Surabaya yang menjadi terdakwa dimaksud ialah Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Untuk penuntut umum hari ini belum siap untuk membaca tuntutan Yang Mulia, mohon waktu satu minggu Yang Mulia,” ujar jaksa di Lembaga Peradilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (15/4).
“Untuk ketiga-tiganya?” tanya Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso.
“Siap,” jawab jaksa.
“Kami tekankan siap tidak siap Dianjurkan siap baik tuntutan maupun pleidoi,” lanjut hakim menambahkan.
Sidang pembacaan tuntutan pidana Berniat digelar pada pekan depan, Selasa (22/4).
“Sidang ditunda hari Selasa depan tanggal 22 April 2025 dengan agenda tuntutan dari penuntut umum,” ucap hakim.
Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo selaku mantan hakim PN Surabaya didakwa menerima suap Sebanyaknya Rp1 miliar dan Sin$308.000 diduga untuk mengurus perkara terdakwa Gregorius Ronald Tannur (31).
Bila di total, suap yang diterima senilai sekitar Rp4,3 miliar.
Tindak pidana terjadi antara bulan Januari 2024 sampai dengan bulan Agustus 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada tahun 2024 bertempat di Lembaga Peradilan Negeri Kelas IA Khusus Surabaya dan Gerai Dunkin Donuts Bandar Udara Jenderal Ahmad Yani Semarang.
Pengurusan perkara ini diduga melibatkan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA (MA) Zarof Ricar.
Ronald Tannur Akhirnya divonis bebas oleh Erintuah Damanik dkk Sesuai ketentuan putusan PN Surabaya Nomor: 454/Pid.B/2024/PN.Sby tanggal 24 Juli 2024. Meskipun demikian, di tingkat kasasi, MA membatalkan putusan bebas tersebut. Ronald Tannur divonis dengan pidana lima tahun penjara.
Ketua majelis kasasi Soesilo berbeda pendapat atau dissenting opinion. Menurut Ia, Ronald Tannur Dianjurkan dibebaskan dari dakwaan jaksa karena tidak terbukti membunuh Dini Sera Afriyanti.
Erintuah Damanik dkk Bahkan didakwa menerima gratifikasi.
Erintuah disebut menerima gratifikasi dalam bentuk uang IDR dan mata uang asing. Disebut juga uang sebesar Rp97.500.000, Sin$32.000 dan RM35.992,25.
Ia menyimpan uang-uang tersebut di rumah dan apartemen miliknya, dan tidak melaporkan penerimaan tersebut kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari sehingga dianggap sebagai gratifikasi.
Sementara Heru disebut menerima gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp104.500.000, US$18.400, Sin$19.100, ¥100.000 (Yen), €6.000 (Euro) dan SR21.715 (Riyal Saudi).
Heru menyimpan uang-uang tersebut di Safe Deposit Box (SDB) Bank Mandiri Kantor Cabang Cikini Jakarta Pusat dan rumahnya.
Sedangkan Mangapul disebut menerima penerimaan yang tidak sah menurut hukum dengan rincian Rp21.400.000,00, US$2.000 dan Sin$6.000. Ia menyimpan uang tersebut di apartemennya.
(ryn/isn)
Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA