Rencana Pembatasan Pertalite Mulai 1 Oktober, Jadi Merujuk pada Cc?


Jakarta, CNN Indonesia

Informasi tentang rencana pembatasan BBM Bantuan Pemerintah Pertalite terus berkembang. Sejauh ini belum ada yang Sebelumnya Tak perlu dijelaskan lagi tentang kriteria kendaraan mana saja yang boleh dan dilarang menggunakannya.

Rencana pembatasan awalnya terindikasi bakal berlaku pada 1 September menurut perkataan Arifin Tasrif di akhir masa jabatannya sebagai Menteri ESDM.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Meskipun demikian Menteri ESDM yang baru, Bahlil Lahadalia, menjelaskan September merupakan masa sosialisasi. Sedangkan rencana penerapan pembatasan terindikasi pada 1 Oktober.

“Memang ada rencana begitu (berlaku 1 Oktober), karena begitu aturannya keluar, Permennya keluar kan itu ada waktu sosialisasi. Nah, waktu sosialis ini yang Baru saja saya bahas,” Bahlil, Selasa (27/8).

Kepala Negara Joko Widodo (Jokowi) yang ditanyai terkait hal ini pada Rabu (28/8) mengatakan ‘belum ada keputusan’ tentang pembatasan BBM Bantuan Pemerintah.

“Saya kira kita masih dalam proses sosialisasi, kita Berencana melihat di lapangan seperti apa, belum ada keputusan. Belum ada rapat,” kata Jokowi.

Kriteria

Pekan lalu Sekretaris Jenderal ESDM Dadan Kusdiana mengatakan kriteria kendaraan yang boleh menggunakan Pertalite masih dirumuskan Meskipun demikian kata Ia tak berubah dari draf peraturan yang pernah dibuat.

Dalam draf itu salah satu kriteria pembatasan ditentukan Merujuk pada kapasitas mesin kendaraan. Kendaraan Pribadi yang diizinkan mengisi Pertalite hanya di bawah 1.400 cc dan Kendaraan Bermotor Roda Dua di bawah 250 cc.

Sementara untuk BBM Bantuan Pemerintah Biosolar hanya boleh dipakai Kendaraan Pribadi di bawah 2.000 cc.

“Ya kita hasilnya dari rapat menko ya, semua tidak ada yg berubah di situ,” ucap Dadan.

Bahlil mengungkap dasar regulasi pembatasan Berencana berupa peraturan menteri (Permen) ESDM. Sebelumnya sempat diwacanakan dasar regulasinya Merupakan revisi revisi Peraturan Kepala Negara (Perpres) Nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak.

Pembahasan revisi peraturan itu kemungkinan tak dilanjutkan.

(fea)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA