Bisnis  

Rekening Bank Nganggur 3 Bulan Berencana Dibekukan


Jakarta, CNN Indonesia

Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) Berencana memblokir rekening bank nganggur alias tak aktif untuk transaksi (dormant).

Mengutip informasi yang mereka sampaikan melalui akun Instagram @ppatk_indonesia rekening yang Berencana diblokir Merupakan yang tidak aktif digunakan untuk transaksi selama minimal 3 bulan.

Dalam penjelasan mereka, PPATK menyebut pemblokiran dilakukan karena selama ini banyak rekening dormant disalahgunakan, termasuk untuk pencucian uang.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk melindungi masyarakat dan sistem keuangan, PPATK menghentikan sementara transaksi pada Sebanyaknya rekening dormant, sesuai dengan Perundang-Undangan No. 8 Tahun 2010,” kata mereka, Jumat (25/7) lalu.

[Gambas:Instagram]



Mereka menjamin pemblokiran tidak Berencana membuat dana nasabah hilang.

“Tindakan ini Bahkan menjadi pemberitahuan bagi nasabah, ahli waris, atau perusahaan bahwa rekening tersebut masih tercatat aktif, Sekalipun lama tidak digunakan. Langkah ini diambil demi menjaga integritas dan keamanan sistem keuangan Indonesia,” kata mereka.

Lalu bagaimana Bila pemilik rekening tak terima dengan pemblokiran?

Masyarakat atau nasabah yang tak terima alias keberatan dengan pemblokiran rekening yang dilakukan PPATK bisa mengajukan keberatan.

Keberatan bisa diajukan dengan mengisi formulir di tautan bit.ly/FormHensem.

Setelah mengisi formulir, nasabah diminta menunggu proses review dan pendalaman dari pihak bank dan PPATK

Total waktu yang diperlukan untuk proses review dan pendalaman bank dan PPATK mencapai 5 hari kerja dan dapat diperpanjang 15 hari bergantung kelengkapan data.

Kalau review dan pendalaman menunjukkan tidak ada masalah, rekening Berencana dibuka lagi. Nasabah bisa mengecek sendiri rekening mereka lewat mobile banking, ATM atau langsung ke bank.

(agt)


Sumber Refrensi Berita: CNNINDONESIA